Notification

×

Iklan

Iklan


Praperadilan CDW, Ini Kesimpulan Pemohon dan Termohon

Senin, 19 Februari 2024 | Februari 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-19T19:40:06Z

Infoselebes.com
, Palu - Sidang praperadilan ke enam kalinya dengan agenda kesimpulan yang diajukan pemohon CDW kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu pada Senin (19/2).

Dalam kesimpulannya baik pemohon dan termohon membacakan dan menyerahkan kesimpulan masing-masing kepada Hakim Tunggal Praperadilan Andi Juniman Konggoasa. 

Adapun gugatan praperadilan diajukan pemohon CDW atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik DITRESNARKOBA Polda Sulteng. 

Tim kuasa hukum pemohon Varanitha Belladina Hasibuan, menyatakan agar pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa tindakan yang dilakukan termohon seperti penangkapan dan penetapan tersangka dianggap tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pada kesimpulannya, Ia juga menyatakan legal standing penyidik, penyidik pembantu dalam perkara a quo tidak memiliki sertifikat kompetensi penyidikan bagi penyidik dalam perkara ini, dan menuntut agar hasil penyidikan terhadap pemohon dinyatakan tidak sah. 

Selain itu, ia meminta pengembalian barang milik pemohon yang disita serta pembebasan dari tahanan Polda Sulawesi Tengah.

Sementara, AKP M Tarigan yang membacakan kesimpulan tim kuasa termohon, menyatakan bahwa pemohon tidak mampu membuktikan ketidak sahnya terkait penetapan tersangka dan tindakan lainnya. Tarigan mengklaim bahwa termohon telah mematuhi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku selama proses penyelidikan/penyidikan. 

Dari hasil kesimpulan tersebut telah dibacakan dan langsung diserahkan ke hakim Tunggal Praperadilan Andi Juniman Konggoasa, sehingga persidangan berlangsung cukup singkat. Dan sidang selanjutnya, akan kembali digelar dengan agenda putusan pada Selasa 20 Februari 2024 (**)
GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini