Infoselebes.com, Palu - Dalam putusan Praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Juniman Konggoasa di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu pada Selasa (20/2/2024), Pemohon CDW berhasil meraih sebagian kemenangan dalam gugatan terhadap Polda Sulteng terkait penahanannya dalam kasus narkotika dan TPPU.
Dalam putusan Hakim tersebut bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon tidak sah, mengingat tidak adanya surat tugas atau penangkapan yang diperlihatkan kepada pemohon sebagai tersangka.
Selain itu, Polda diwajibkan mengeluarkan pemohon dari tahanan sesuai dengan putusan tersebut.
Hakim Andi Juniman Konggoasa berpendapat bahwa prosedur penangkapan yang dilakukan tidak sesuai dengan perundang-undangan, terutama dalam hal tidak memberikan pemberitahuan kepada keluarga pemohon dalam waktu 1 x 24 jam setelah penangkapan.
Adapun proses penahanan selama 5 hari di ruangan berukuran 2 x 2 meter juga dianggap melanggar nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
"Sejak dibawa dari rumah pada 3 januari 2024 pemohon baru diperiksa, ditahan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 9 januari 2024. Semestinya setelah berakhir waktu penangkapan 1 x 24 jam dan belum diterbitkan surat penahanan, maka termohon memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menentukan tempat beristirahat layak," ungkap Hakim.
Terpisah ditemui usai persidangan, Tim kuasa hukum Pemohon, Varanitha Belladina Hasibuan, Muhamad Nuzul, dan Riswan, menyampaikan keberhasilan dalam praperadilan ini. Mereka mengungkapkan keinginan klien telah terpenuhi, menyoroti pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak termohon.
"Tentunya, dari keberhasilan praperadilan ini sesuai dengan perjuangan yang telah dilakukan sejak awal melihat kronologi ataupun fakta-fakta yang telah kami ajukan, kami berkeyakinan praperadilan ini akan dikabulkan," tutup Nuzul ()