Notification

×

Iklan

Iklan


Lagi !! Kades di Parimo ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024

Senin, 26 Februari 2024 | Februari 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-27T05:07:34Z

Infoselebes.com, Palu
- Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Polda Sulawesi Tengah.

“Satu lagi kasus tindak pidana pemilu 2024 ditangani penyidik Gakkumdu Polda Sulteng” Kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dihadapan awak media di Palu, Senin (26/2/2024).

Peristiwa tindak pidana pemilu terjadi dalam masa kampanye atau tanggal 13 hingga 15 Januari 2024," ujarnya.

Masih kata Kabidhumas, tindak pidana pemilu 2024 terjadi di Desa Wanagading Kecamatan Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong,

“Dimana saat dilakukan pemilihan kepala dusun, Kades membagikan kartu nama salah satu caleg Provinsi Sulteng kepada masyarakat dan mengarahkan untuk memilih salah satu caleg Kabupaten Parimo,” bebernya

Tersangka inisial S merupakan oknum Kades di Kecamatan Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong dan diduga melanggar pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta, tegas Djoko.

“Kasusnya sendiri saat ini masih dalam proses penyidikan dan segera dilimpahkan Berkas Perkaranya kepada pihak Kejaksaan,” pungkas Kombes Pol. Djoko Wienartono yang juga Kasatgas Humas OMB Tinombala. (*)
GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini