Infoselebes.com, Palu - Dalam sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, tim kuasa hukum pemohon CDW dengan tegas menolak semua argumen yang diajukan oleh tim kuasa termohon, yakni Polda Sulawesi Tengah.
Dalam pembelaannya, mereka menegaskan bahwa tindakan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tim kuasa hukum pemohon Dr. Paradongan Hasibuan secara rinci dalam repliknya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan atas nama orang lain yang berinisial Al bukan atas nama pemohon CDW berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2024 SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA SULTENG tanggal 3 Januari 2024.
Ia juga menekankan bahwa pihak termohon belum memiliki cukup alat bukti yang mendukung penetapan kliennya sebagai tersangka.
Selain itu, ketidakjelasan terkait surat perintah penggeledahan yang tidak diberikan kepada pemohon maupun keluarganya. Olehnya tim kuasa pemohon menegaskan bahwa tindakan penyitaan terhadap benda-benda terkait dugaan tindak pidana narkotika dan pencucian uang yang dilakukan oleh kliennya seharusnya diabaikan.
Gugatan Praperadilan ini berawal dari masuknya pihak Polda Sulteng ke rumah kliennya pada tanggal 3 Januari 2024 dengan tujuan menangkap suami kliennya atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pencucian uang. Meskipun suami kliennya tidak ada di tempat, kliennya kemudian dibawa ke Polda Sulteng dengan alasan untuk dimintai keterangan.
Namun, yang terjadi justru kliennya ditahan pada Selasa, 9 Januari, tanpa ditemukan barang bukti, padahal hasil tes urine kliennya negatif.
Usai pembacaan replik oleh tim pengacara pemohon, Hakim Tunggal Praperadilan Andi Juniman Konggoasa, menyampaikan sidang akan dilanjutkan besok Jumat 16 februari dan memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum termohon untuk menyampaikan jawaban dari replik tim kuasa hukum pemohon.
Selanjutnya, diakhir persidangan Dr. Paradongan Hasibuan kepada awak media mengatakan dalam rangka mendukung argumennya, tim kuasa pemohon akan menghadirkan enam orang saksi pada sidang berikutnya, yang di antaranya akan memberikan kesaksian mengenai penangkapan dan ketidak munculan surat perintah.
"Ada sekitar enam saksi yang dihadirkan, ini kaitannya dengan yang terjadi seperti saat penangkapan, termohon tidak mengajukan surat perintah," ujarnya. (**)