Notification

×

Iklan

Iklan


Komnas HAM Keluarkan Rekomendasi Terkait Laporan Ansos Atas Hak Warga Mendapat Lingkungan Yang Baik

Jumat, 16 Februari 2024 | Februari 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-16T12:33:47Z

Infoselebes.com. Palu
- Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pengaduan Asosiasi Untuk Transformasi Sosial (Ansos) selaku kuasa khusus dari pengadu (warga), perihal pengaduan dugaan pelanggaran HAM atas lingkungan yang baik, sehat serta hak memperoleh keadilan.

Adapun pihak yang diadukan Ansos ke- Komnas HAM antara lain : 

1. Pemerintah Pusat (Presiden) teradu 1
2. Pemerintah Provinsi (Gubernur) teradu II
3. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Bupati) teradu III
4. PT Keinz Ventura teradu IV

Dalam rekomendasi yang di tandatangani Ketua Dedi Askary tanggal 17 januari 2024 itu. Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah secara kelembagaan mendorong upaya penyelesaian terkait tuntutan dan masalah yang dialami warga yang berdomisili di Jalan Trans Sulawesi, Dusun IV Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten
Morowali Utara.

Komnas HAM Sulawesi Tengah meminta agar permasalahan kiranya ditindaklanjuti dengan melakukan evaluasi atau menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan para pihak, termasuk dengan pihak perusahaan guna memperoleh penyelesaian yang efektif dan menyeluruh.

Selanjutnya berkoordinasi dengan aparat Kepolisian guna melakukan pendekatan secara persuasif agar situasi kamtibmas tetap terjaga. Dimana perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab Pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan pasal 71 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Untuk itu juga Komnas HAM meminta perhatiaan serius dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, demi kepastian hukum yang berkeadilan agar segera menyelesaikan masalah dimaksud berdasarkan aturan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya Koordinator Ansos Sulawesi Tengah, Noval A Saputra dalam laporan pengaduan menjabarkan kronologis dan permasalahannya sebagai berikut : 

1. Bahwa pengadu adalah warga yang berdomisili di Jalan Trans Sulawesi Dusun IV Desa
Molino Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara. Pengadu bertempat
tinggal dibantaran sungai di dusun lV Desa Molino Kecamatan Petasia Timur
Kabupaten Morowali Utara SulawesiTengah.

2. Bahwa sejak Pengadu bertempat tinggal dibantaran sungai dusun lV Desa Molino,
suasana lingkungan sangat asri dan air sungai dusun lV Desa Molino sangat jemih serta
yang paling terpenting sekalipun hujan mengguyur dengan deras tidak mengakibatkan banjir sehingga tidak merasa khawatir dan membahayakan masyarakat sekitar terkhusus para pengadu.

3. Bahwa sejak perusahaan-perusahaan ektraktif pertambangan beroperasi di gunung
berdekatan dengan sungai, yakni seperti TERADU lV terindikasi mengakibatkan
ancaman keselamatan bagi warga di daerah penyangga dan dibantaran sungai dusun lV
Desa Molino Kecamatan Petasia Timur.

4. Bahwa rumah bagian bawah milik salah satu pengadu atas nama Jafar, saat ini
terendam lumpur dan material batu setinggi 2 meter, mengakibatkan rumah bagian
bawah tersebut tidak bisa lagi ditempati dan mengalami kerugian material dan imateri.


Samsir
GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini