Notification

×

Iklan

Iklan


Karna Tak Beri Data Tambang, Jatam Sulteng Gugat Dinas ESDM

Senin, 12 Februari 2024 | Februari 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-12T12:18:41Z
Infoselebes.com. Palu - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi mendaftarkan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi pada 18 Januari 2024 kemarin.

Jatam sebagai pemohon dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Sulteng sebagai termohon,dengan register perkara 01/REG/PSI/KI-SLTG/II/2024.

Bukan tanpa alasan, pada 20 November 2023 lalu, Jatam telah menyurat ke Dinas ESDM Provinsi Sulteng terkait permohonan daftar IUP eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.

Namun tidak ada tanggapan atas permohonan yang telah dimasukkan. Sehingga Jatam mendaftarkan permohonan sengketa informasi ini ke Komisi Informasi Provinsi Sulteng.

Menindaklanjuti hal itu, pada 11 februari 2024 sidang seketa informasi digelar dengan agenda sidang pemeriksaan awal. 

Dalam agenda sidang tersebut, sebagai pemohon yang dihadiri Koordinator Jatam Sulteng Moh Taufik menjelaskan kepada Majelis Hakim, tujuan permohonan informasi yang diajukan ke Dinas ESDM Provinsi adalah tindak lanjut dari hasil review yang dilakukan oleh Jatam sendiri.

" Setelah banyak mendapatkan fakta-fakta pertambangan yang diduga ilegal dan kegiatan pertambangan yang sudah memilik Izin, justru  memberikan dampak buruk terhadap masyarakat sekitar," jelasnya.

Selain itu kata Upick, izin-izin tambang yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan juga Pemerintah Pusat, berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.

" Karena izin-izin tambang itu diterbitkan di atas lahan-lahan produksi masyarakat, seperti lahan pertanian dan juga lahan perkebunan, sehingga hal ini berpotensi menjadi konflik kedepannya," ungkapnya.

Samsir

GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini