Notification

×

Iklan

Iklan


Perjuangkan Haknya, Koordinator Pemilik Lahan Eks Tambak Batui Malah Ditahan Polisi

Sabtu, 06 Januari 2024 | Januari 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-06T10:49:32Z
infoselebes.com, Batui- Pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula cocok menggambarkan kondisi Koordinator masyarakat pemilik lahan eks tambak udang Batui, Febriyanto Hado alias Ale.

Ale ingin memperjuangkan hak atas tanah miliknya bersama warga lainnya, malah ditangkap polisi tengah malam,Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 Wita malam.

Penangkapan yang dilakukan diduga syarat akan kriminalisasi. Pasalnya, sebelumnya Ale dan puluhan warga pemilik eks lahan tambak udang Batui melakukan aksi demo di Kantor Bupati Banggai.

Ale sendiri satu dari puluhan warga pemilik eks lahan tambak udang yang berjuang atas tanah leluhurnya.

Dalam surat perintah penangkapan nomor : Sp.Kap/63/Res.1.24./2024/Reskrim oleh Polres Banggai, Febriyanto Hado alias Ale diduga melakukan pengancaman sebagiamana pasal 355 Kuhppidana di lokasi eks tambak udang Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui

Padahal menurut Jenie, istri Ale bahwa suaminya hanya cekcok secara verbal terhadap pihak perusahaan PT. Matra Arona Banggai. Disebabkan, pihak perusahaan tetap melalukan aktifitas di lahan warga walaupun telah menandatangani pernyataan akan mengeluarkan alat dari lahan warga.

"Menurut suamiku, dia hanya meminta pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas karena Menejer berjanji tidak akan melakukan aktivitas sampai adanya penyelesaian tapi setelah pulang dari demo sekitar jam 11, suami saya pulang ke rumah kemudian di jegat di depan rumah dan langsung dibawa ke Polres Banggai" Ungkap Jenie.

Diketahui ini bukan kali pertama Ale di periksa. Sebelumnya pihak perusahaan melaporkan Ale dengan tiga kasus yang berbeda antaranya Pemalsuan dokumen, pembuatan portal perlawanan rakyat hingga di tuduh melakukan pengancaman.

Atas penangkapan ini, mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam aliansi akan melakukan aksi demo di Polres Banggai serta menyurati secara resmi kepada Presiden, Kompolnas, Komnas HAM, kantor Staf Presiden dan Menkopolhukam. (Bt)
GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini