Infoselebes.com. Morut - Tidak dilibatkannya para petani dalam proses Reverifikasi dan Revalidasi dalam penyelesaian konflik agraria, antara PT ANA dan Masyarakat yang tergabung dalam Serikat Petani Petasia Timur Morowali Utara.
Maka, Serikat Petani menolak dengan keras proses tersebut karna dinilai tidak menggunakan asas transpransi dan partisipatif. Padahal ini menyangkut lahan-lahan mereka.
Ambo Endre selaku Badan Pimpinan Serikat Petani mengaku heran, karna dalam SK Gubernur nomor 500.6.4.3/669/Ro.Hukum-G-ST/2023. Tentang pembentukan tim reverifikasi dan revalidasi pelepasan lahan PT ANA di Desa Bunta dan Desa Bungintimbe, mereka para petani dimasukkan dalam keanggotaan tim pengawas maupun pendamping dalam proses tersebut.
" Kok kami sebagai petani pemilik lahan yang sedang berjuang, tidak dilibatkan dalam proses itu, ini ada apa ?," tanya Ambo. (22/12/23).
Bahkan untuk memastikan hal itu, Ambo pun telah menghubungi tenaga Ahli Gubernur Sulteng, Ridha Saleh, untuk mempertanyakan permasalahan tersebut. Menurutnya, reverifikasi dan revalidasi telah selesai di Desa, tinggal naik ke-tingkat Kabupaten.
" Ini kan aneh, padahal nama-nama kami masuk dalam SK Gubernur itu," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, sejak kurun waktu hampir 15 tahun PT ANA beroperasi, lahan mereka dikuasai sepihak tanpa ada kejelasan. Mirisnya lagi proses Reverifikasi lahan dilakukan, tidak juga melibatkan para petani.
Samsir