ilustrasi |
Infoselebes.com. Banggai - Terkait kecelakaan kerja yang diduga terjadi di Wilayah Penambangan PT. Koninis Fajar Mineral ( PT. KFM ) Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah Pusat dan Daerah, untuk melakukan evaluasi khusus secara menyuluruh kegiatan-kegiatan penambangan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Banggai.
Apakah sudah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Pertambangan (SMK3P) dengan benar. Agar hal-hal berkaitan dengan kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa seperti yang diduga terjadi di wilayah Penambangan PT. KFM Tidak terjadi lagi.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, Mohammad Taufik kepada media. (17/12/23).
Kata Upick, evaluasi ini harus dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan sudah betul-betul menetapkan dan menerapkan Prosedur K3 pertambangan yang dilakukan di lapangan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara serta juga menerapkan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain melakukan evaluasi berkaitan dengan keselamatan kerja, Jatam juga mendesak pemerintah untuk melakukan :
1. pemantauan dan pengukuran kinerja.
2. melakukan inspeksi pelaksanaan keselamatan pertambangan.
3. melakukan evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya.
4. melakukan penyelidikan kecelakaan, kejadian dan penyakit akibat kerja, seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Banggai yang berlangsung sampai dengan hari ini.
Selanjutnya Jatam juga mendesak KAIT (Kepala Inspektur Tambang ) untuk meminta Perusahaan PT. KFM melakukan audit eksternal penerapan SMKP Minerba, setelah terjadinya kecelakaan kerja yang cukup serius, sehingga mengakibatkan pekerja harus mengalami putus di Kaki Kanannya dan kaki sebelah kiri hancur, yang diduga terjadi di wilayah kawasan penambangan PT. KFM.
Hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 14 Ayat ( 2) PERMEN ESDM Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan batu Bara, yang menyebutkan “Dalam hal terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, penyakit akibat kerja, bencana, dan/atau dalam rangka kepentingan penilaian kinerja Keselamatan Pertambangan, KAIT dapat meminta kepada perusahaan untuk melakukan AUDIT eksternal penerapak SMKP Minerba.
Samsir