Infoselebes.com. Banggai - Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah mengecam penangkapan dua petani, Natu dan Samria di Kecamatan Toili Kabupaten Banggai. Pasangan suami istri tersebut diproses hukum atas tuduhan pencurian buah sawit oleh PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).
FRAS menilai penangkapan petani Toili semakin memperumit konflik agraria antara para petani dan PT KLS. Seharusnya ini ditangani dengan saksama dan tak tergesa-gesa.
"Ini menandakan semakin banyaknya kasus kriminalisasi terhadap kaum tani di Kecamatan Toili. Padahal mereka hanya mempertahankan hak atas tanahnya," kata Koordinator FRAS Sulteng, Eva Bande. (7/12/23)
Menurut Eva, Konflik agraria yang terjadi sejak 2010 di Kecamatan Toili, hingga saat ini belum juga berujung pada penyelesaian. Seharusnya kewajiban Pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria, yang menjadi komitmen Presiden Jokowi untuk melaksanakan agenda Reforma Agraria.
" Dimana rakyat tidak boleh di kriminalisasi dan ditangkap karna mempertahankan tanahnya," tekannya.
Atas hal itu, FRAS Sulteng mendesak Komnas HAM RI, Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten untuk menghentikan kriminalisasi dan membebaskan petani yang berjuang atas tanahnya.
Diketahui, sebelumnya juga Samria sendiri pernah dilaporkan atas pengrusakan basecemp PT KLS. Sampai masuk persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk. 9 November 2020. Majelis hakim memutuskan Samria bersalah dan hukuman percobaan dua bulan.
Pengrusakan yang dia lakukan bukan tanpa alasan, karna sekitar 2016, saat Samria melawan, pondoknya di belakang basecamp karyawan perusahaan, dibakar. Baju, perkakas, dan bahan bangunan milik Samria hangus tinggal abu.
Untuk saat ini Samria dan suaminya tetap tinggal di pondok berukuran 4×6 meter. Didalam rimbunnya pohon sawit mereka bertahan hidup dan berjuang untuk mendapatkan hak atas tanahnya. Walaupun intimidasi acap kali mereka rasakan.
Samsir