infoselebes.com, Banggai- Pengrusakan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho milik calon legislatif (caleg) terjadi di Kecamatan Batui Kabupaten Banggai. Baliho tersebut milik politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Arman Yusuf Kasim.
Pengrusakan baliho di beberapa titik di Dapil 4 itu yang dirusak oleh oknum tak bertanggung diduga keras dipicu persaingan dingin antar calon Anggota legislatif lainnya.
Meski tampil perdana diperhelatan Pesta Akbar demokrasi "PILEG", namun figur Arman Jusuf Kasim terbilang yang paling mencuri perhatian publik.
Hal itu memang bukan isapan jempol semata.Pasalnya figur satu ini selalu aktif membantu serta turut serta dalam semua ruang kegiatan sosial kemasyarakatan di Kecamatan Batui khususnya Dapil 4 yang menjadi gelanggang pertarungan politik.
Meski Tampil dengan partai terbilang muda, PKN ( Partai Kebangkitan Nusantara) namun hitungan politik diatas kertas memang memberi indikasi kuat bahwa Arman Jusuf Kasim memiliki kans lolos yang lumayan besar.
Hal inilah yang disinyalir menyulut peta persaingan dingin dengan kontestan CALEG lainnya. padahal praktek liar seperti pengrusakan Alat peraga Kampanye adalah tindak pidana jika merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta.
Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK pesera pemilu, meskipun lewat proses yang rigid ada bukti saksinya.
Namun secara pribadi bapak Arman sendiri melihat ini sebagai gejolak sosial politik yang terbilang wajar meski melanggar. "Karena mau dibenamkan seperti apapun, kebaikan dan tujuan mulia akan selalu dipersilahkan Tuhan untuk muncul dengan caraNya sendiri" pungkasnya dengan setengah tersenyum. Sebuah dinamika pemikiran yang bijak tentunya, Maka jangan biarkan orang baik ini berjuang sendirian.