Infoselebes.com. Banggai - Pasca penggusuran paksa yang dialami Masyarakat Tanjung Kabupaten Banggai di tahun 2017-2018 silam. Sampai saat ini ratusan korban penggusuran tersebut masih menanti tanggung jawab dan perhatian dari Pemerintah.
Olehnya itu, Masyarakat Tanjung mendesak kepada Bupati Banggai agar pemenuhan serta pemulihan hak-hak masyarakat tanjung secara menyeluruh dan partisipatif bisa segera direalisasikan.
Tidak hanya itu, Masyarakat Tanjung juga mendesak Bupati Banggai membuat surat pengantar sebagai bentuk prinsip kepada Gubernur Sulawesi Tengah mengenai bantuan kemanusiaan terhadap korban penggusuran.
Beberapa tuntutan tersebut disampaikan pada saat pertemuan dengan Pemda Banggai melalui Asisten I, Nurdjalal Amir sebagai Bidang Pemerintahan dan Pembangunan serta Kabag Hukum, Farid Hasbullah, pada Selasa 14 November 2023 kemarin.
Indra tokoh pemuda Tanjung mengungkapkan, Masyarakat korban penggusuran paksa sudah terlalu lama menunggu ketidakpastian kepedulian dari Pemerintah. Bahkan Bupati Banggai sudah membentuk tim percepatan penanggulangan dampak sosial pasca eksekusi, namun kerja-kerja dari tim tersebut belum terlihat.
" Atas hal itu kami mendesak agar Pemda Banggai serius dalam mengawal keberlanjutan pemenuhan sosial akibat dari penggusuran paksa yang mengakibatkan ratusan orang kehilangan tempat tinggal," jelas Indra.
Noval A Saputra Aktivis Agraria yang intens mengawal korban penggusuran tersebut mengatakan, eksekusi atau penggusuran paksa yang dialami Masyarakat Tanjung bentuk kejahatan kemanusian. Sehingganya Negara harus hadir dalam pemulihan korban.
" Eksekusi paksa tersebut membuat mereka kehilangan tempat tinggal sebagai sandaran hidupnya. Sehingga tanggung jawab Negara yaitu harus menerbitkan SHM bagi seluruh warga terdampak," ucap Noval.
Adapun kesimpulan rapat Warga Tanjung dengan Pemda Banggai sebagai berikut :
1. Seluruh Masyarakat Tanjung yang terdata dalam pembagian klaster kepemilikan dan penguasaan tanah sedang berjalan khususnya sektor pemberdayaan berupa bantuan perahu alat dan penunjang usaha lainnya.
2. Masyarakat yang terdata miliki SHM akan diakses bantuan Kementerian PUPR lewat surat Bupati dan masyarakat monitoring ke asisten 1 dan Kabag hukum.
3. Masyarakat Tanjung yang saat ini menguasai lahan dan sudah mendirikan bangunan akan segera dikordinasikan oleh Pemda Banggai kepada BPN Banggai
4. Pemda Banggai akan membuat surat pengantar sebagai prinsip mengenai bantuan sosial kepada Gubernur Sulteng.
Samsir