Ilustrasi |
Infoselebes.com, Sigi - Sudah menerima Surat Keputusan (SK) di 01 Juli 2023, Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga kependidikan yang penempatannya di SMAN 13 Sigi masih juga enggan melaksanakan tugas dengan berbagai alasan tertentu.
Pasalnya SK tugas yang diterima para guru PPPK itu pun telah menerima gaji yang di hitung berdasarkan surat perintah melaksanakan tugas atau SPMT di tanggal 1 September 2023.
Tak hanya itu, para guru mata pelajaran tersebut masih di perbantukan di sekolah asalnya seperti SMAN 8 Sigi, SMAN 4 Sigi dan SMAN 8 Palu.
Kepala SMAN 13 Sigi Novianto, menyebut dari ke 5 guru yang telah menerima SK itu, baru satu orang asal Bangkep yang aktif, dan guru asal Pasangkayu lagi cuti melahirkan, sementara ke tiga orang belum aktif.
" Padahal beberapa guru mata pelajaran ini sangat dibutuhkan di SMAN 13 Sigi," kata Novianto via telepon seluler, Selasa malam (7/11/2023).
Novianto menegaskan akan segera membuat surat peringatan atau (SP1) kepada beberapa guru yang bersangkutan.
Sebelumnya, curahan dilontarkan guru (PPPK) mulai dari penempatan, medan yang ekstrim, lokasi yang jauh, sulit meninggalkan anak yang masih kecil dan alasan lainnya.
"Yang saat ini menjadi polemik bagi kami guru ASN PPPK yang ditempatkan di SMAN 13 Sigi, jauh hari sebelumnya hingga sekarang ini, kami masih berharap di relokasi. Bukan tanpa alasan, ada hal yang mesti kami perhitungan. Jauh itu relatif masih bisa di tempuh dengan kendaraan. Tapi kondisi kesehatan, kondisi spikolog kamilah yang cenderung di persiapkan dengan sebaik baiknya. Karena tentunya kesiapan proses belajar mengajar dibutuhkan kesiapan mental," tulis salah satu guru PPPK via WhatsAppnya.
Bagaimana kami mau mendidik peserta didik jika mental gurunya belum siap, tidak tenang, dan dalam tekanan mengingat jarak tempuh, topografi lingkungan belajar baru yang sangat menantang," lanjutnya lagi.
"Jadi kami guru yang terbiasa di jalur tanah datar membayangkan dan mengkhawatirkan akan keselamatan diri menempuh medan yang luar biasa sulit," terangnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati mengatakan kalau sudah ada SK mestinya harus menjalankan tugas.
"Silahkan melaksanakan tugas sesuai SK, apabila ada kebijakan Dinas terkait penempatan atau masuk usulan relokasi baru pindah," tandasnya. ** (Agus)