Infoselebes.com, Palu - Dinas Sosial Provinsi Sulteng menggelar Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) yang bertujuan memberi rekomendasi sebagai dasar penerbitan izin pengangkatan anak oleh pengadilan.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekprov Dra. Novalina,M.M di Hotel Palu Golden Rabu (15/11).
Ketua panita Kiki Rezqi Ramdaniasari, S.STP, M.Si menyebut Tim PIPA Sulteng beranggotakan 12 orang yang berasal dari sejumlah OPD dan instansi pusat.
Dikatakan dia, pada sidang ini akan diputuskan beberapa usulan pengangkatan anak oleh Calon Orang Tua Angkat (COTA) terhadap Calon Anak Angkat (CAA).
“Untuk Palu sebanyak 11 pasangan COTA, Parigi Moutong 3 dan Banggai 1,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekprov Novalina saat membaca sambutan Gubernur Rusdi Mastura mengaku terenyuh batinnya melihat pasangan COTA dan CAA yang hadir.
“Hari ini saya terenyuh ternyata masih banyak orang tua yang berlimpah kasih sayangnya kepada anak-anak kita semua,” ungkap Novalina.
Pengangkatan anak kata sekprov harus memenuhi ketentuan hukum negara. Begitu pula dengan hukum Islam yang menyatakan pengangkatan anak diperbolehkan selama tidak memutus hubungan darah dengan orangtua kandung.
Di samping itu, anak angkat tidak berkedudukan sebagai ahli waris dari orangtua angkatnya melainkan tetap sebagai ahli waris dari orangtua kandungnya.
Sekprov juga menegaskan pentingnya surat perjanjian pengangkatan anak agar pihak orang tua kandung tidak mengambil anaknya yang sudah diserahkan kepada orang tua angkat.
“Mudah-mudahan hal ini menjadi amal ibadah kita semua karena diawali dengan rasa cinta kita kepada anak-anak yang jadi titipan Tuhan,” pungkasnya. (*)