Infoselebes.com. Bangkep - Pj Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Ihsan Basir melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Rusli Moidady menyampaikan gambaran umum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Dirapat Paripurna yang di agendakan DPRD Bangkep, Senin (20/11/23). Rusli Moidady mengatakan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan tanggungj jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Karna setiap masyarakat mempunyai hak yang sama mendapatkan perlindungan terhadap ancaman dan bahaya akibat adanya gangguan ketertiban umum. Untuk itulah peran pemerintah daerah, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan sebuah tatanan kehidupan yang tertib, tentram, aman dan damai.
" Kondisi seperti itulah yang mendorong mewujudkan tujuan pembangunan daerah," katanya.
Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, merupakan urusan pemerintahan wajib karna berkaitan dengan pelayanan dasar. Tujuannya tidak lain, menumbuhkan rasa disiplin dan berprilaku bagi setiap masyarakat.
" Hal itu meliputi kegiatan deteksi sejak dini, pembinaan dan penyuluhan," ucap Rusli Moidady
Selain Ranperda tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Terdapat dua Ranperda lainnya yakni tentang RTRW dan pajak serta retribusi yang nantinya disahkan dan diterapkan.
Samsir