Infoselebes.com. Bangkep - Terkait rencana masuknya pertambangan batu gamping di Banggai Kepulauan (Bangkep). Pemerhati Masyarakat Adat Sulawesi Tengah, Noval A Saputra menilai bahwa ini bentuk ancaman terhadap wilayah-wilayah adat di daerah tersebut.
" Ekspansi pertambangan di Bangkep tentunya akan mengngikis budaya adat istiadat masyarakat yang ada di Pulau itu," ucapnya. (6/11/23)
Apalagi, kata Noval, di Bangkep mempunyai 27 komunitas masyarakat adat yang telah turun temurun menjaga dan melestarikan tradisi dan budaya sebagai bentuk kearifan lokal.
Dibanyak kasus, masyarakat adat seringkali menjadi korban yang paling terdampak dari ganasnya penguasaan lahan atau hutan yang menjadi sandaran hidup masyarakat adat.
" Karna kawasan hutan tidak hanya sebagai areal wilayah adat, namun telah menjadi tempat mata pencaharian masyarakat adat dalam pemenuhan hidupnya," jelas Noval.
Lebih jauh Noval menjelaskan, Masyarakat Adat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut yaitu Indentitas Budaya, Sistem Nilai dan Pengetahuan, Wilayah Adat dan Hukum Adat serta Kelembagaannya.
Atas dasar itu Pemerintah Kabupaten Bangkep dan Pemerintah Provinsi Sulteng harusnya memprioritaskan perlindungan dan pengakuan terhadap keberlangsungan masyarakat adat itu sendiri.
" Masyarakat Adat telah ada jauh sebelum kemerdekaan negara ini. Namun sampai saat ini UUD Perlindungan dan Pengakuan masyarakat adat belum juga disahkan oleh Pemerintah," jelas Noval.
Diketahui dari 28 perusahaan yang mengajukan rekomendasi penyesuian tata ruang di Bangkep, terdapat 15 perusahaan telah terbit peta kawasan konsesinya.
Samsir