Infoselebes.com, Palu - Jumlah pupuk yang terdaftar di Kementerian Pertanian pada saat ini sudah mencapai 4009 merek dan pestisida sebanyak 4812 merek.
Demikian disampaikan Sekprov Dra. Novalina, M.M yang juga selaku Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Sulteng, mesti menjadi kosentrasi KP3 untuk mengawasi supaya jangan ada pupuk dan pestisida abal-abal di pasaran.
“Tolong dipastikan juga bagaimana penggunaannya sehingga tidak mengganggu kesehatan pemakai maupun menimbulkan kerusakan lingkungan,” kata Sekprov mewakili Gubernur Rusdi pada Rakor KP3 Tingkat Provinsi Sulteng di ruang Polibu, Selasa (21/11).
Rakor dihadiri Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sulteng Nelson Metubun, SP, perwakilan PT Pupuk Indonesia, jajaran KP3 Provinsi dan Kabupaten/Kota serta stakeholder terkait.
Tugas tadi tambah sekprov relevan dengan urgensi 6 tepat yakni tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu dan tempat.
Sekprov juga meminta jajaran KP3 Kabupaten/Kota lebih meningkatkan sosialisasi tentang penyaluran pupuk bersubsidi guna mencegah penyalahgunaan di tingkat masyarakat dan pengecer.
“Kita ngga boleh main-main karena ada ancaman pidananya,” tegas Sekprov.
Ia berharap dapat dihasilkan luaran yang rekomendatif untuk memperbaiki penyaluran pupuk bersubsidi sebagai instrumen penting memajukan pertanian.
“Karena kita meyakini betul bahwa sektor tanaman pangan dan hortikultura menjadi penyumbang ekonomi dan pembuka lapangan kerja," pungkasnya.(**)