Infoselebes.com, Sigi - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sigi mengelar kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan, Selasa (21/11).
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sigi Drs. Nuim Hayat itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Perkawinan di tingkat Kabupaten Sigi.
Sekda Nuim Hayat mengatakan, pentingnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan sebagai upaya membangun masyarakat yang adil, harmonis, dan berkeadilan gender.
Dijelaskannya, bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang harus diberantas secara bersama-sama.
Selain itu, Ia juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sigi dalam mengadakan kegiatan sosialisasi tersebut.
"Melalui sosialisasi ini, masyarakat Kabupaten Sigi akan semakin memahami pentingnya menghormati dan melindungi hak-hak perempuan," harap Sekda.
Kegiatan sosialisasi ini melibatkan narasumber yang ahli di bidangnya, seperti Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sigi, serta para aktivis dan pelaku advokasi hak perempuan. Mereka memberikan materi dan berbagi pengetahuan tentang KDRT, UU Perkawinan, dan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
Kemudian peserta juga dilibatkan dalam diskusi dan tanya jawab untuk memperdalam pemahaman tentang kekerasan terhadap perempuan serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegahnya. Selain itu, juga disampaikan informasi mengenai layanan dan bantuan yang tersedia bagi korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Sigi.
Adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Sigi dapat lebih peka dan aktif dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan. Pemerintah Kabupaten Sigi juga berkomitmen untuk terus mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan melalui kebijakan yang berkeadilan gender. (*)