Notification

×

Iklan

Iklan


DPRD Bangkep Gelar Paripurna, Bahas Tiga Ranperda

Senin, 20 November 2023 | November 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-21T04:16:00Z

Infoselebes.com. Bangkep
- DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) melaksanakan Rapat Paripurna untuk membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (21/11/23).

Adapun 3 Rancangan Perda tersebut adalah Ranperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bangkep 2022-2042, serta Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.
 
Rapat Paripurna diawali dengan sambutan Pj Bupati Bangkep Ihsan Basir yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rusli Moidady, bahwa ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Karna setiap masyarakat mempunyai hak yang sama mendapatkan perlindungan terhadap ancaman dan bahaya akibat adanya gangguan ketertiban umum. Untuk itulah peran pemerintah daerah, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan sebuah tatanan kehidupan yang tertib, tentram, aman dan damai.



“Tujuannya untuk memenuhi pelayanan dasar dan menciptakan kondisi dinamis, aman, nyaman, tertib dan disiplin untuk menjadi landasan hukum,” katanya.

Hal itu akan dicapai melalui kegiatan seperti, deteksi, pencegahan dini, penyuluhan Parpol, penanganan unjuk rasa dan lain sebagainya. Dimana keseluruhan tugas itu akan dijalankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol-PP.

“Satpol-PP sebagai pihak yang diberikan wewenang untuk penyelenggaraan ketertiban umum dengan cara pencegahan, pengawasan dan penertiban,” ucap Rusli.

Melalui pandangan umum, seluruh fraksi DPRD berpendapat bahwa ketiga Ranperda sangatlah perlu untuk nantinya disahkan dan diterapkan.

Apalagi dua Ranperda lainnya tak kalah penting, yakni tentang RTRW dan pajak serta retribusi.

RTRW dianggap perlu mengingat saat ini terdapat puluhan perusahaan tambang batu gamping yang berniat mengeksploitasi sumber daya karst Bangkep.

Sementara terkait pajak dan retribusi dimaksudkan guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diharapkan mampu menopang kebutuhan pembangunan daerah.

Disampaikan, untuk Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ranperda Pajak/Retribusi akan dibahas di tingkat Bapemperda, sedangkan Ranperda RTRW tahapannya melangkah pada proses evaluasi di provinsi.



Samsir
gubernur
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini