Infoselebes.com. Bangkep - Proses rencana pertambangan batu gamping di Banggai Kepulauan terkesan dipaksakan. Pasalnya peta konsensi pertambangan muncul dibeberapa desa tanpa sepengetahuan masyarakat setempat.
Misalnya di Desa Boyomoute, Imran selaku tokoh adat mempertanyakan dari mana luasan 88 hektar yang menjadi sasaran eksplorasi tambang batu gamping.
" Kok kenapa tiba-tiba langsung di patok 88 hektar untuk kawasan pertambangan," tanya Imran. (2/10/2023)
Bahkan, katanya pada saat sosialisasi dan konsultasi publik AMDAL yang diselenggarakan oleh PT Sumber Alam Adika di Boyomoute beberapa hari yang lalu, sangat tiba-tiba tanpa ada pengumuman di Desa.
" Iya, kami diberikan undangan malam sebelum kegiatan sosialisasi AMDAL dilaksanakan besoknya," ungkapnya.
Walaupun pengumuman itu telah terbit dikoran Provinsi, tapi harusnya player pengumuman penyusunan study AMDAL diedarkan atau dipasang di Balai Desa, agar masyarakat setempat mengetahuinya.
Ketua BPD Boyomoute, Iman menambahkan sosialisasi tersebut dinilai tidak transparansi karna tidak menjelaskan model pertambangannya seperti apa.
" Harusnya dijelaskan juga dampak yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan," tuturnya.
Terpisah, Kabid Penataan dan Penaatan PPLH Dinas Lingkungan Hidup Banggai Kepulauan, Leonarto menuturkan, terkait peta konsesi pertambangan 88 hektar yang berada di Desa Boyomoute, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci, karna tidak bertugas dibidang Perizinan, Pertambangan, maupun Bidang Tata Ruang.
Namun katanya, informasi yang didapatkan dari tiga bidang tersebut bahwa, berdasarkan Kepmen ESDM 103/2022, itu diatur tentang Wilayah Pertambangan (WP) Provinsi Sulteng. Yang mana Banggai Kepulauan masuk didalamnya. Pada halaman akhir lampiran peta dapat dilihat disitu Wilayah yang masuk dalam WP.
" Nah jika suatu wilayah Kabupaten/Kota masuk dalam peta WP, maka disitu siapapun bisa mengajukan permohonan perizinan pertambangan sesuai yang diatur dalm peraturan perundang-undangan," jelas Leo.
Samsir