Infoselebes.com.Bangkep - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai Kepulauan menolak dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2042.
Bapemperda DPRD Bangkep menilai bahwa ada Pasal siluman di Ranperda RTRW yang terkesan Pro Pertambangan khususnya tambang Batu Gamping.
Dugaan itu terungkap melalui rapat lanjutan pembahasan Ranperda RTRW yang digelar Bapemperda bersama Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bangkep di kantor DPRD, Senin 23 Oktober 2023.
Pimpinan rapat dari Bapemperda DPRD Bangkep Badrin Liato berkata jika dirinya curiga ada poin sisipan yang sengaja dimasukan dalam Ranperda RTRW karena terkesan berpihak terhadap masuknya pertambangan Batu Gamping di Pulau Peling.
Mendapat kesempatan berbicara, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bangkep Hendra Darmawan menyampaikan, poin dimaksud sudah ada sejak rancangan awal Ranperda RTRW.
Menanggapi penjelasan tersebut, anggota Bapemperda DPRD Rahma Dg Taha membantahnya. Kata dia, poin 75 dan 76 (poin yang dicurigai sisipan) tidak ada pada rancangan awal Ranperda.
"Kenapa di dokumen akhir tiba-tiba ada poin itu?," tanya Rahma.
Anggota Bapemperda DPRD lainnya, yakni Irwanto I T Bua juga tak tinggal diam. Politikus Partai Golkar yang akrab disapa 'Iwan Bua' ini meminta pihak PUPR agar mengklarifikasi asal muasal poin 75 dan 76.
"Kami ingin mendengar klarfikasi tentang alasan mengapa poin 75 dan 76 tiba-tiba muncul," pintahnya.
Iwan Bua menjelaskan, pada pembahasan awal Ranperda RTRW di tingkat Bapemperda telah menjadi komitmen bersama bahwa tidak ada poin/pasal ataupun ayat yang mengarah pada perizinan eksploitasi pertambangan non logam, termasuk Batu Gamping.
Bapemperda bahkan secara tegas tidak menyetujui masuknya regulasi bernarasi perizinan pertambangan. Sebab, pertambangan di Bangkep hanya akan menimbulkan dampak dan kerugian besar bagi masyarakat dan daerah ketimbang keuntungan.
Mengingat 85 persen dari total daratan Bangkep adalah kawasan karst atau Batu Gamping. Dalam Perda Karst juga menjelaskan lebih gamblang mengapa pertambangan tidak boleh masuk Pulau Peling.
"Ada juga Perda tentang Perlindungan Mata Air. Jika kita mengizinkan pertambangan melalui Ranperda RTRW, lalu bagaimana dengan Perda yang telah disahkan, yakni Perda Karst dan Perlindungan Mata Air?," tanya dia.
Jika dicermati, sambung Iwan Bua, dalam Ranperda RTRW ini terdapat kontradiksi, di poin lain melarang tapi ada poin yang justru membolehkan pertambangan.
"Dokumen ini tidak konsisten," katanya.
Oleh karena itu, secara subjektif Iwan pun menilai dua poin dimaksud sengaja dibuat di saat puluhan investor pertambangan ingin menggarap potensi yang ada.
"Kita sudah sepakat di awal, daerah tidak menerima pertambangan, tapi kok berubah? Seolah-olah prodak hukum daerah ini bisa berubah-ubah karena kepentingan luar," ungkap ketua Komisi I DPRD Bangkep ini.
Setelah mendengar pernyataan anggota BAPEMPERDA, pimpinan rapat kemudian mempersilahkan kembali PUPR menanggapi.
Kabid Tata Ruang Hendra menjelaskan, pertambangan dimaksud pada poin 75 dan 76 adalah untuk kepentingan ketersediaan energi bagi pembangkit listrik.
Adapun soal klaster kawasan karst mencakup wilayah pemukiman, pertanian dan pariwisata. Kata Hendra, ada penjelasan-penjelasan pendukung di pasal atau poin lain terkait poin 75-76.
"Jadi tidak bisa poinnya dihilangkan begitu saja. Penyusunan Ranperda juga mengacu dengan RTRW provinsi," jelasnya.
Sayangnya, penjelasan Hendra tak mampu menghilangkan 'dahaga' anggota legislatif (aleg) yang haus akan jawaban tentang sumber hingga lahirnya poin 75-76.
Bapemperda dengan kompaknya mendesak adanya revisi poin 75-76, yakni menghilangkan ayat-ayat yang berpihak pada perizinan pertambangan Batu Gamping.
"Saya pimpinan Fraksi Golkar Bintang Persatuan menolak adanya pasal atau ayat yang mendukung pertambangan, kalau yang lain setuju silahkan, saya menolak!," tegas Iwan Bua diamini oleh anggota Bapemperda lainnya, yakni Rahma Dg Taha, Vice Siska Dalangin dan Sriyeni.
Iwan kembali menegaskan, DPRD memiliki hak legislasi. Oleh karena itu, parlemen memiliki hak dan andil penuh terhadap lahirnya prodak hukum di daerah.
Setelah melalui perdepatan cukup alot, pimpinan rapat akhirnta memutuskan mendrop atau menghilangkan beberapa ayat di poin 75-76 yang dianggap berpihak pada investor pertambangan.
Samsir