![]() |
Foto ilustrasi |
Infoselebes.com. Palu - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah, merespon tindakan pelepasan lahan seluas 941 hektare yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dalam penyelesaian konflik agraria yang terjadi antara petani di Morowali Utara dan PT Agro Nusa Abadi (ANA) anak perusahaan Astra Group.
Walhi menilai, tindakan yang dilakukan Pemprov Sulteng ini masih jauh dari substansi konflik yang terjadi, justru malah bakal melahirkan konflik baru dan masalah yang lebih rumit lagi. padahal, perampasan tanah dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan ini telah lama terjadi dan terus berlangsung sampai saat ini.
" Kerugian yang dirasakan oleh petani selama bertahun-tahun harusnya menjadi perhatian khusus pemerintah terhadap praktik bisnis perusahaan, dalam hal ini PT ANA, sejak beroperasi perusahaan ini telah melanggar hukum dengan tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU)," ucap, Aulia Hakim, Kepala Advokasi & Kampanye WALHI Sulteng (8/9/2023)
Menurutnya, pada saat awal beroperasi perusahaan merampas tanah petani yang memiliki alas hak sertifikat ataupun SKPT yang masing-masing dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Diantaranya desa Tompira seluas 2.400 ha, desa Bunta 1000 ha, dan desa Bungintimbe 1400 ha. Setelah sebelumnya PT ANA hanya mengantongi Izin Lokasi seluas 7,244.33 ha yang dikeluarkan melalui Keputusan Plt Bupati Morowali Utara Nomor 188.45/Kep-B.MU/0096/VIII/2014.
Walhi juga menilai kebijakan yang dikeluarkan Pemprov bukanlah solusi menyelesaikan konflik, malah menimbulkan konflik baru antara masyarakat dengan masyarakat, tanah-tanah yang di rampas oleh perusahaan PT ANA tidak diberikan seluruh masyarakat yang kehilangan tanahnya.
Maka dari itu Walhi mendesak Pemprov Sulteng untuk meninjau kembali dan mempertimbangkan kembali pelepasan lahan seluas 941 ha itu, pemprov harusnya mendesak perusahaan harus mengakui kejahatanya dan juga memulihkan nama baik dan mengembalikan hak yang dimiliki para petani, kemudian baru mengakomodir pengajuan Hak Guna Usahanya.
Konflik agraria antara petani dan perusahaan perkebunan sawit milik Astra Group di Sulawesi Tengah terus terjadi sampai berlarut-larut. Walhi Sulteng mencatat dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, terdapat hampir seluruh anak-anak perusahan ASTRA Group dari total enam anak perusahaan yang beroperasi, di antaranya PT Agro Nusa Abadi (ANA), PT Sawit Jaya Abadi (SJA), PT Cipta Agro Nusantara (CAN), PT Rimbawan Alam Sentosa (RAS), PT Lestari Tani Teladan (LTT), dan PT Mamuang ini telah memicu dan menyebabkan konflik agararia yang tiada henti- hentinya.
Samsir