Notification

×

Iklan


PLTA Bongka, Ancaman Bagi Kehidupan Warga

Jumat, 01 September 2023 | September 01, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-01T14:16:50Z

Infoselebes.com. Tojo Una - Pemerintah Indonesia saat ini tengah menjalankan transisi energi yang ramah lingkungan. Dengan energi baru terbarukan, sebagai jalan keluar dari jebakan ketergantungan energi kotor. 

Khususnya di Sulawesi Tengah, terdapat beberapa megaproyek energi berbasis bisnis, diklaim pemerintah sebagai salah satu bentuk nyata komitmennya terhadap menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah perubahaan iklim. 

Salah satunya ialah Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), seperti PLTA Poso, dan beberapa PLTA yang akan dibangun termasuk PLTA Bongka di Tojo Una-una dan akan dikerjakan melalui kerjasama dengan padat modal dari Korea Selatan.

Pemerintah Kabupaten Tojo una-una melalui Bupati bersama dengan pihak PT Bongka Nova Energi melakukan konsultasi publik Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terakait dengan akan beroperasinya pembangunan megaproyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) 275 mw di Sungai Bongka, Kabupaten Tojo una-una, Sulawesi Tengah pada 20 Juli 2023 lalu.

Setelah sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Gubernur Rusdy Mastura pada 7 Oktober 2022 , melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Konsorsium perusahaan yang bakal mengerjakan usaha binsis energi PLTA Bongka, anatara lain;K-Woter, KIND, DL E&C dan PT Bongka Nova Energi di Deanjhong, Korea Selatan.

Pembangunan mega  proyek energi yang melibatkan modal multinasional ini telah mendapatkan respon dari berbagai kalangan di masyarakat yang merasa teracaman ruang ekonominya jika proyek bendungan PLTA itu terbangun.

“Kehadiran rencana pembangunan PLTA Bongka ini menjadi tanda tanya besar dikita masyarakat Ulubongka, apakah listrik yang dihasilkan oleh PLTA ini akan diprioritaskan terhadap masyarakat sekitar dan Tojo Una-una atau hanya untuk kepentingan bisnis semata. Masalahnya kami masyarakat Ulu Bongka, tidak dilibatkan secara keseluruhan dalam rencana kerja pembangunan proyek PLTA ini," jelas Idrus Dulah, Toko Masyarakat Ulu Bongka dan Mantan Kades Marowo. 

Direktur Eksekuti Yayasan Toloka, Ais Balango mengatakan Pembangunan PLTA Bongka ini nantinya akan mencaplok desa-desa di sepanjang sungai Bongka, terdapat desa Kasiala yang berada tepat di tempat pembangunan Bendungan PLTA, desa Kasiala ini juga direncakan akan direlokasi oleh pihak perusahaan. 

Selain itu terdapat desa Takibangke yang juga berpotensi mencaplok lahan-lahan pertanian warga setempat. Kemudian terdapat desa-desa di wilayah hilir, misalnya desa Paranonge, Watusongu, Bonebae 1, Rompi, Tobamau, Uekambuno, Bongka Makmur, Borneang, Bongka Koi, Boneabae II, Tampanombo, dan desa Cempa yang berada tepat di muara sungai Bongka.

“Pembangunan megaproyek PLTA Bongka ini harusnya lebih mengutamakan kepentingan masyarakat lokal terutama soal keberlanjutan ekonomi rakyat dan keberlangsungan kondisi ekologis yang ada di hulu dan juga di hilir. Apalagi Ulubongka ini menjadi sentral wilayah tangkapan nike yang mampu menghidupi warga Ulubongka juga seluruh warga kabupaten Tojo Una-una. Sehingga proyek ini harusnya mampu menjamin apa yang dimaksud dengan energi yang adil dan lestari” ucap Ais.


Sementara itu, dalam catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah, dengan berdalih Energi Baru Terbarukan (EBT), pemerintah daerah Sulawesi Tengah dan juga Pemerintah Nasional telah melakukan kejahatan lingkungan dan juga pemiskinan terhadap warganya.

Terbuktik ketika disatu sisi proyek energy dibangun seperti PLTA Poso, sama sekali bukan untuk kepentingan warga, tapi untuk kepentingan industri. Proyek energy yang dibangun untuk memasok kebutuhan industri tambang terutama pemurnian tambang di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.

“Pemerintah harusnya belajar dari proyek PLTA sebelumnya yang telah dibangun di Sulteng, misal PLTA Poso, yang telah terbukti bukan menjadi jawaban dari transisi energy melainkan keuntungan modal semata. Perampasan lahan, kerusakan ekologis dan penghilangan identitas lokal," Tutur, Aulia Hakim, Kepala Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng.


Samsir
Screenshot-2025-03-25-143624 Gambar-Whats-App-2025-03-24-pukul-11-50-41-9ee826ec Screenshot-2025-03-25-135243 Dinas Pertanian dan Perkebunan TORABELO Dinas Pertanian dan Perkebunan
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini