Notification

×

Iklan


Penolakan Tambang Batu Gamping Makin Masif Di Bangkep, Ini Tanggapan Ketua Forum Tata Ruang, Rusli Moidady

Selasa, 12 September 2023 | September 12, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-14T03:08:29Z

Infoselebes.com. Bangkep - Rencana operasi tambang batu gamping di Banggai Kepulauan menjadi isu yang hangat di kalangan masyarakat.


Hal itu menyusul ketika Pemerintah Daerah melalui Forum Penataan Ruang melakukan pertemuan pada tanggal 31 Juli 2023, di Ruang Rapat Kantor Bupati, dengan agenda rapat pembahasan permohonan kesesuaian tata ruang periode juni-juli 2023.


Tak tanggung-tanggung, sekitar kurang lebih 28 Perusahaan berencana melakukan aktifitas pertambangan di Pulau Peling. Dengan permohonan ingin menerbitkan rekomendasi kesesuaian tata ruang, untuk rencana kegiatan pertambangan batu gamping.
Ketua Forum Penataan Ruang (FPR) Rusli Moidady saat di konfirmasi mengatakan, forum yang anggotanya terdiri dari lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Instansi Vertikal, dan Tokoh Masyarakat, hanya mengeluarkan informasi kesesuain tata ruang untuk menindaklanjuti permohonan para pemohon.



Hal itu katanya sudah menjadi tugas Forum Penataan Ruang. Masih ada tahapan selanjutnya antara lain terkait dengan AMDAL/UKL-UPL/SPPL dan sosialisasi kepada masyarakat serta pembebasan lahan. 


" Ketika ada penolakan masyarakat maka tentu akan menjadi pertimbangan investor untuk berinvestasi tambang batu gamping di Bangkep," kata Rusli Moidady


Ditanya soal perusahaan yang sudah mengantongi IUP. Dirinya menjelaskan bahwa, kalau IUP mnjadi kewenangan ESDM Provinsi. Tapi kemudian untuk kegiatan selanjutnya tergantung masyarakat pemilik lahan, apakah mereka mau menyerahkan lahannya atau tidak.


Selanjutnya, saat ditanya lagi terkait rekomendasi kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan tanpa mencantumkan Perda Perlindungan Karst sebagai dasar. Dia mengungkapkan, tata ruang Provinsi dan Kabupaten mengakomodir kegiatan pertambangan.


hanya saja, lanjutnya, ketentuannya bersyarat sesuai arahan Perda karts. Dalam Perda tersebut sudah ditentukan kawasan lindung, endemik, serta wilayah-wilayah yang tidak dibolehkan untuk kegiatan pertambangan. Tapi ada kawasan APL yang bersyarat.


" Mungkin baiknya ada waktu kita diskusi dgn Forum Penataan Ruang," ajak Rusli Moidady


Diketahui, arus penolakan terhadap tambang batu gamping yang akan beroperasi di Pulau Peling terus digaungkan oleh kalangan masyarakat, mulai dari Tokoh Adat, Aktivis Sosial, Organisasi Masyarakat Sipil, Mahasiswa, Politisi bahkan Pemerintah Desa getol menolak adanya pertambangan masuk di wilayahnya.


Karna menurut mereka, pertambangan hanya akan menyisakan dampak lingkungan, sosial dan budaya. Apalagi di Banggai Kepulauan sendiri, terdapat Perda Perlindungan Karst dan Perda Perlindungan Mata Air. 


Disisi lain Banggai Kepulauan juga memiliki sejumlah situs warisan budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.



Samsir
Screenshot-2025-03-25-143624 Gambar-Whats-App-2025-03-24-pukul-11-50-41-9ee826ec Screenshot-2025-03-25-135243 Dinas Pertanian dan Perkebunan TORABELO Dinas Pertanian dan Perkebunan
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini