Notification

×

Iklan

Iklan


Masyarakat Desa Balayon Khawatir Terkait Rencana Pertambangan Batu Gamping

Jumat, 29 September 2023 | September 29, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-29T11:43:21Z

Infoselebes.com. Bangkep - Masyarakat Desa Balayon Kecamatan Liang menggelar diskusi bersama terkait rencana masuknya pertambangan batu gamping di wilayah mereka. Jumat (29/9/2023).

Dalam peta kawasan konsesi pertambangan, ada sekitar 42 Hektar luasan yang akan menjadi sasaran eksplorasi kegiatan tambang batu gamping di Desa Balayon.

Tokoh pemuda di Desa tersebut, Indra mengatakan sebagai anak daerah yang lahir dan besar di wilayah tersebut, mengkhawatirkan ketika pertambangan masuk beroperasi maka akan berdampak kepada lingkungan atau pun sumber mata air.

" Bukan tidak mungkin dari 42 hektar yang ditambang akan berdampak pada sumber air, hilangnya perkebunan masyarakat, seperti cengkeh, kelapa dan ubi banggai," ungkapnya.

Senada denga itu, BPD Desa Balayon Imran Djaher menambahkan, masyarakat lebih banyak berprofesi sebagai petani dan nelayan, hal ini tentunya ketika ada kegiatan pertambangan maka sumber kehidupan akan hilang.

" Kalaupun ada ganti rugi lahan. Hal itu tidak menjamin kelangsungan ruang hidup masyarakat, karna telah kehilangan sumber kehidupan yaitu tanah," tuturnya.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah, Yusman yang juga diundang oleh masyarakat dalam diskusi tersebut menjelaskan, pola pertambangan yang terdapat di setiap daerah, sering menyisakan cerita panjang tentang dampak lingkungannya.

Tidak hanya dipandang dari sisi pendapatan ekonomi pada kas daerah, namun disektor sosial, budaya, lingkungan bahkan konflik agraria kerap terjadi dilingkar tambang.

" Secara umum di Sulawesi Tengah, Konflik agraria semakin meningkat, tak jarang para petani saling berhadap-hadapan dengan perusahaan karna mempertahankan tanahnya," ucap Yusman. 

Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN) Banggai Kepulauan, Jemianto Maliko menambahkan masyarakat adat pun sering tersingkir dari ruang-ruang hidupnya. Bahkan Negara sampai saat ini belum mensahkan RUU perlindungan dan pengakuan masyarakat adat.

Disisi lain masyarakat adat acap kali dianggap menghambat pembangunan, karna mempertahankan wilayah adatnya yang secara turun temurun telah mereka jaga kelestariannya.

" Jauh sebelum negara ini ada, masyarakat adat telah lebih dahulu eksis. Hal itu di perkuat lagi dengan putusan MK 35 yang menjelaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara" tegas Jemi.


Samsir
GUBERNUR
GUBERNUR BKKBN Disdik Sulteng Bappeda GUBERNUR GUBERNUR PUTR SIGI TANAMAN PANGAN GUBERNUR GUBERNUR SMA BUNTA TMJ GUBERNUR GUBERNUR GUBERNUR
Iklan-ADS

GUBERNUR
close
Banner iklan disini