Notification

×

Iklan

Iklan


FRAS Sulteng Tuntut Penghentian Aktifitas PT Karunia Alam Makmur diatas Wilayah Adat Tau Taa Wana Burangas

Rabu, 27 September 2023 | September 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-28T01:39:21Z

Infoselebes.com.Palu - Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah menuntut agar PT Karunia Alam Makmur menghentikan aktifitasnya diatas Wilayah Adat Tau Taa Wana Burangas.

Hal itu ditegaskan oleh Koordinator FRAS, Eva Bande kepada media ini, Rabu (27/9/2023).

Kata Eva, seakan tidak ada habisnya perusahaan perkebunan sawit melakukan praktek perampasan lahan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap masyarakat adat Suku Wana 
Tau Taa Burangas yang berada di Desa Winangabino, Desa Lijo, Desa Sea, Desa Parangisi, Desa Ue Pakatu, Desa Manyo’e di Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara.

" Masyarakat adat yang sudah hidup turun temurun memelihara dan menjaga hutan, perlahan 
tersingkirkan karena aktifitas perusahaan perkebunan sawit PT Karunia Alam Makmur," tuturnya.

" Perusahaan perkebunan sawit ini melakukan praktek perkebunan diatas lahan adat masyarakat Tau Taa Burangas," ucapnya.

Padahal menurutnya, bahwa wilayah adat Tau Taa Wana Burangas telah dilindungi oleh Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Wana.

Dalam perda tersebut sangat jelas tertera pasal 7 ayat 1 dan 2 bahwa pemerintah wajib 
memberikan perlindungan terhadap wilayah hukum Adat Suku Wana.

Perlindungan Pemerintah terhadap masyarakat Suku Wana dilakukan melalui :

a. Memberi kebebasan kepada masyarakat hukum adat Suku Wana untuk menjalankan 
kehidupan sosialnya sesuai nilai yang hidup dalam masyarakat tersebut
b. Menjamin dan melindungi berlakunya hukum adat masyarakat Suku Wana, yang 
dipertahankan sesuai tatanan yang ada oleh lembaga adat
c. Menjamin dan melindungi wilayah hukum adat Suku Wana

Sambung Eva, praktek yang dilakukan PT Karunia Alam Makmur yang melanggar Peraturan Daerah, adalah bentuk dari pembangkangan konstitusi, serta memperlihatkan ke public bahwa negara takluk dihadapan Investor.

“Konflik Agraria di Sulteng ini seperti tidak berujung. Satu persatu letupan konflik terus 
muncul diakibatkan oleh ekspansi perusahaan sawit. Lagi-lagi kami FRAS mendesak 
Pemerintah Provinsi untuk menghentikan aktifitas perusahaan PT Karunia ALam 
Makmur yang beroperasi didalam wilayah adat Suku Tau Taa Wana Burangas, serta melakukan 
pemulihan hak hidup masyarakat adat” jelasnya.

Senada dengan itu, Ketua Adat Desa Winangabino, Yohan Bone mengungkapkan, sawit sudah ditanam sejak tahun 2012 oleh perusahaan, namun mereka tidak mengetahui adanya izin dari perusahaan berupa HGU. Termasuk pemukiman warga di klaim masuk areal HGU. 

" Sudah berulang kali bertemu dengan pemerintah namun juga tidak ada penyelesaiaan. Kami 
menganggap pemerintah ini ada untuk melindungi masyarakat, jangan pemerintah ada ketika 
mendekati musim politik” Ucap Yohan Bone.


Samsir
GUBERNUR
GUBERNUR BKKBN Disdik Sulteng Bappeda GUBERNUR GUBERNUR PUTR SIGI TANAMAN PANGAN GUBERNUR GUBERNUR SMA BUNTA TMJ GUBERNUR GUBERNUR GUBERNUR
Iklan-ADS

GUBERNUR
close
Banner iklan disini