Infoselebes.com.Palu - Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah menuntut agar PT Karunia Alam Makmur menghentikan aktifitasnya diatas Wilayah Adat Tau Taa Wana Burangas.
Hal itu ditegaskan oleh Koordinator FRAS, Eva Bande kepada media ini, Rabu (27/9/2023).
Kata Eva, seakan tidak ada habisnya perusahaan perkebunan sawit melakukan praktek perampasan lahan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap masyarakat adat Suku Wana
Tau Taa Burangas yang berada di Desa Winangabino, Desa Lijo, Desa Sea, Desa Parangisi, Desa Ue Pakatu, Desa Manyo’e di Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara.
" Masyarakat adat yang sudah hidup turun temurun memelihara dan menjaga hutan, perlahan
tersingkirkan karena aktifitas perusahaan perkebunan sawit PT Karunia Alam Makmur," tuturnya.
" Perusahaan perkebunan sawit ini melakukan praktek perkebunan diatas lahan adat masyarakat Tau Taa Burangas," ucapnya.
Padahal menurutnya, bahwa wilayah adat Tau Taa Wana Burangas telah dilindungi oleh Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Wana.
Dalam perda tersebut sangat jelas tertera pasal 7 ayat 1 dan 2 bahwa pemerintah wajib
memberikan perlindungan terhadap wilayah hukum Adat Suku Wana.
Perlindungan Pemerintah terhadap masyarakat Suku Wana dilakukan melalui :
a. Memberi kebebasan kepada masyarakat hukum adat Suku Wana untuk menjalankan
kehidupan sosialnya sesuai nilai yang hidup dalam masyarakat tersebut
b. Menjamin dan melindungi berlakunya hukum adat masyarakat Suku Wana, yang
dipertahankan sesuai tatanan yang ada oleh lembaga adat
c. Menjamin dan melindungi wilayah hukum adat Suku Wana
Sambung Eva, praktek yang dilakukan PT Karunia Alam Makmur yang melanggar Peraturan Daerah, adalah bentuk dari pembangkangan konstitusi, serta memperlihatkan ke public bahwa negara takluk dihadapan Investor.
“Konflik Agraria di Sulteng ini seperti tidak berujung. Satu persatu letupan konflik terus
muncul diakibatkan oleh ekspansi perusahaan sawit. Lagi-lagi kami FRAS mendesak
Pemerintah Provinsi untuk menghentikan aktifitas perusahaan PT Karunia ALam
Makmur yang beroperasi didalam wilayah adat Suku Tau Taa Wana Burangas, serta melakukan
pemulihan hak hidup masyarakat adat” jelasnya.
Senada dengan itu, Ketua Adat Desa Winangabino, Yohan Bone mengungkapkan, sawit sudah ditanam sejak tahun 2012 oleh perusahaan, namun mereka tidak mengetahui adanya izin dari perusahaan berupa HGU. Termasuk pemukiman warga di klaim masuk areal HGU.
" Sudah berulang kali bertemu dengan pemerintah namun juga tidak ada penyelesaiaan. Kami
menganggap pemerintah ini ada untuk melindungi masyarakat, jangan pemerintah ada ketika
mendekati musim politik” Ucap Yohan Bone.
Samsir