Notification

×

Iklan

Iklan


Walhi Sulteng Minta Pemkab Bangkep Pertahankan 232,843 Hektar Karst dari Kerusakan Ekosistem

Rabu, 09 Agustus 2023 | Agustus 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-09T11:20:16Z


Infoselebes.com, Bangkep
- Ekosistem Karst merupakan kawasan ekosistem esensial yang wajib dilindungi dan dipertahankan dari kerusakan, apalagi kerusakan disebabkan aktifitas pertambangan.

Hal itu diungkapkan Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah, Sunardi Katili kepada media ini, Senin (7/8/2023)

Sehingga, Walhi Sulteng meminta Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) agar mempertahankan kawasan karst yang berada di 12 wilayah kecamatan seluas 232,843 hektar.

Kata Sunardi, meski telah terbit Peraturan Daerah Kabupaten Bangkep Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst.

Akan tetapi tidak terlepas dari kemauan Pemda Bangkep bersama DPRD untuk menegakkan peraturan yang telah disahkan bersama, ditetapkan serta dilembar daerahkan pada 31 Desember 2019 itu haruslah terlihat.

Sambung Sunardi, informasi yang kami dapatkan serta olahan data yang Walhi Sulteng lakukan, seluas 3.395.55 hektar akan disesuaikan dengan tata ruang wilayah serta akan diberikan izin lingkungan oleh Bupati Bangkep.

" Ada sekitar 28 perusahaan tambang yang meminta untuk diberikan izin lingkungan, guna eskplorasi dan produksi batu gamping di 12 kecamatan yang kita tahu 85 persen daratan Bangkep adalah kawasan karst, " urai Sunardi.

"Jika izin lingkungan diberikan,tentu akan tidak menjamin keberlangsungan ekosistem karst yang ada, maka bisa dipastikan berdampak pada kerusakan hutan, mata air, sungai, danau, gua-gua karst serta habitat spesies endemik yang dilindungi, belum lagi konflik sosial ekonomi yang akan terjadi," sambungnya.

Disisi lain Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) Dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), salah satu pasalnya menegaskan tentang perlindungan terhadap kawasan ekosistem esensial dilakukan melalui pencegahan, penanggulangan, dan pembatasan kerusakan yang disebabkan oleh manusia, ternak, alam, spesies invasif, hama dan penyakit serta melakukan penjagaan kawasan secara efektif.

Diketahui Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) merupakan suatu ekosistem, kawasan atau wilayah sebagai bagian dari sistem penyangga kehidupan yang memiliki keunikan dan atau fungsi penting dari habitat, kawasan yang bernilai penting berada di luar Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Taman Buru (TB).

Hal itu juga secara ekologis menunjang kelangsungan kehidupan melalui upaya konservasi keanekaragaman hayati bagi kesejahteraan rakyat dan mutu kehidupan yang ditetapkan sebagai kawasan dilindungi yang terdiri dari ekosistem kars, lahan basah (sungai,danau,rawa, payau dan wilayah pasang surut), mangrove dan gambut. 


Samsir
gubernur
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini