![]() |
Foto : Ilustrasi |
Infoselebes.com. Bangkep - Terkait dengan proses perizinan pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep). Pj Bupati Ihsan Basir mengatakan, bahwa yang berhak mengeluarkan izin operasional pertambangan adalah Pemerintah Provinsi.
Pernyataan itu pun memantik reaksi dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah, mereka menilai kalau pun Pemerintah Kabupaten tidak mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan izin pertambangan. Namun rekomendasi penyesuaian tata ruang harus dipertimbangankan.
" Siapapun dalam posisi kewenangannya, entah di Kabupaten maupun di Provinsi, jangan keluarkan izin pertambangan di wilayah karst," kata, Direktur Walhi, Sunardi Katili.
Memang kata Sunardi, sejak undang-undang Cipta Kerja dilaksanakan, ada beberapa proses perizinan pertambangan kewenangannya dipusat. Namun tidak serta merta mengecilkan peran Pemerintah Kabupaten dalam hal rekomendasi.
" Sehingganya Pemda Bangkep melalui Forum Penataan Ruang harus mempertimbangkan secara matang ketika mengeluarkan rekomendasi," ungkapnya.
Menurutnya, kalaupun misalnya perusahaan mendapatkan konsesi diluar wilayah karst, namun akan berpengaruh terhadap ekosistem karst yang saling berkaitan. Apalagi Di Kabupaten Bangkep telah ada Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Karst nomor 16 tahun 2019.
" Tinggal kemauan kuat dari Pemerintah Daerah untuk menjaga keberlangsungan ekosistem karst yang dilindungi," tutup Sunardi.
Samsir