Infoselebes.com. Banggai - Konflik Agraria antara Petani Toili Kecamatan Moilong dengan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) terus bergulir. Ratusan petani menuntut agar lahan mereka di keluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU).
Surianto salah satu petani mengungkapkan, bahwa jauh sebelum HGU PT KLS di terbitkan, mereka telah mengelola lahan mereka untuk berkebun. Mirisnya lagi, ratusan hektar milik para petani yang kebanyakan persawahan itu masuk dalam HGU.
" Kami para petani mengaku heran, kok kenapa lahan kami masuk dalam HGU," katanya. (21/8/23)
Bahkan, kali ini kata Surianto, dirinya bersama rekannya sesama petani digugat secara perdata oleh pihak perusahaan. Sehingganya proses hukum di Pengadilan sampai saat ini masih terus berlanjut.
Disisi lain, para petani diperhadapkan dengan Proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang masih terkendela dengan pembebesan lahan. Dikarenakan masih adanya proses gugatan antara petani dengan pihak KLS.
" Terkait pembebasan lahan Sutet, uangnya katanya sudah dititip di Pengadilan, menunggu proses hukum selesai," ungkap salah seorang petani.
Samsir