Foto : Ilustrasi |
Infoselebes,com. Bangkep - Mengutip dari Pakar Geologi ITB, Budi Brahmantyo, banyak hal yang mesti diperhatikan sebelum menambang karst, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst.
Jika suatu kawasan karst masuk dalam kriteria Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK), maka wilayah tersebut dilarang untuk ditambang.
Satu hal penting lagi yang perlu diingat adalah status karst sebagai sumber daya alam yang tak dapat diperbarui. Ini menegaskan bahwa pegunungan karst bukanlah sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Jika telah ditambang, maka kawasan karst akan berkurang.
Menurut KLHK, Kabupaten Banggai Kepulauan sebanyak 85 persennya berupa Karst. Luas Pulau Peling 2.448,79 kilometer persegi. Sebanyak 97 persen dari luas kawasan karst itu berfungsi lindung. Indikator fungsi lindung antara lain kawasan karst menjadi habitat fauna dan flora endemik dan sebagai pengaturan air (hidrologi).
Hal itu diperkuat dengan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst nomor 16 tahun 2019.
Semangat dari Perda tersebut tidak lain untuk mencegah kerusakan guna menunjang pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Karna kawasan bentangan alam karst memiliki komponen geologi yang unik, keanekaragaman hayati, habitat flora dan fauna
Namun disisi lain sekitar kurang lebih 20 Perusahaan berencana melakukan aktifitas pertambangan di Pulau Peling. Dengan permohonan ingin menerbitkan rekomendasi kesesuaian tata ruang, untuk rencana kegiatan pertambangan batu gamping.
Hal itu mencuat ketika Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Forum Penataan Ruang melakukan pertemuan pada tanggal 31 Juli 2023, di Ruang Rapat Kantor Bupati, dengan agenda rapat pembahasan permohonan kesesuaian tata ruang periode juni-juli 2023.
Tak tanggung-tanggung, hampir semua wilayah di Kabupaten Banggai menjadi titik sasaran eksploitasi penambangan batu gamping, seperti Kecamatan Tinangkung Utara, Kecamatan Totikum Selatan, Kecamatan Bulagi, Bulagi Utara, Bulagi Selatan, Kecamatan Buko Selatan dan Kecamatan Liang.
Ketua Komisi I DPRD Banggai Kepulauan, Irwanto T Bua saat dimintai keterangannya terkait investasi batu kapur menjelaskan, bahwa dalam RTRW tidak ada wilayah yang masuk dalam zonase pertambangan, apalagi Bangkep sendiri sudah ada Perda Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst.
" Kalau dipaksakan adanya penambangan batu gamping akan mendorong lahirnya konflik sosial dan hukum," katanya.
Sementara itu salah satu tokoh pemuda, Irwanto Diasa, mengatakan untuk investasi batu gamping sangat tidak cocok ketika beroperasi di Tanah Peling yang daerahnya terbilang kecil.
" Sedangkan hanya akibat perambahan hutan secara tradisional dan aktivitas no maden telah membuat sumber air baku untuk Bulagi-Bulagi Utara hampir kering, apalagi memakai alat berat merambah alam, maka ini sama saja pembunuhan secara berencana," tegas Irwanto, aktivis yang sering menyuarakan kepentingan rakyat itu.
Sehingga, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, baik Legislatif maupun Eksekutif harus benar-benar bijak dalam mengambil keputusan terkait masuknya investasi pertambangan.
" Manfaatnya hanya diawal saja untuk segelintir orang, setelah itu kita tinggal menunggu jatah bencana dan malapetaka," tutup Irwanto.
Penulis : Samsir