![]() |
Ilustrasi |
Infoselebes.com.Banggai - Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Paket-B oleh oknum Kades asal Desa Minangandala inisial IL terus menjadi perhatian publik.
Pasalnya, oknum Kades yang sebelumnya ditetapkan tersangka dan sempat ditahan sekitar 20 hari oleh Polres Banggai, kini kembali menjalani aktifitasnya sebagai Kades.
Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy saat dikonfirmasi mengatakan, untuk Laporan Polisi (LP) tersebut pihaknya sudah lakukan upaya penyidikan semaksimal mungkin, sampai dengan penahanan tersangka.
Namun LP tersebut, katanya adalah LP model B yang ada pelapornya. Dalam kasus ini ternyata belakangan pelapor mencabut laporannya.
" Pelapor sudah cabut. Tapi kita belum hentikan penyidikan, karena masih harus melalui beberapa proses lagi seperti gelar perkara," katanya, Selasa (22/8/23).
Sementara itu Praktisi Hukum, Muhammad Saleh Gasin dalam melihat kasus pemalsuan ijazah ini mengatakan, bahwa perkara ini bukanlah delik aduan akan tetapi delik biasa. Apalagi ijazah tersebut sudah digunakan dalam Pilkades yang sifatnya publik.
" Perkara seperti ini jika pelapornya mencabut laporan, seharusnya bisa diteruskan proses hukumnya karena merupakan delik biasa," kata Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum itu.
Apalagi katanya, yang melapor sebelumnya adalah salah satu warganya. Artinya jika satu orang melapor yang lainnya juga bisa melapor. Karena apa, ini sifatnya publik dan bukan delik aduan.
Diketahui sebelumnya, terkait kasus pemalsuaan Ijazah Paket B, Kades Minangandala, Kecamatan Masama, inisial IL bersama satu oknum guru inisial AS yang merupakan oknum ASN serta satu lainnya inisial M ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.
" Kami telah menetapkan tiga tersangka yaitu inisial IL mejabat sebagai Kades, tersangka dua inisial AS sebagai pembuat, dan M selaku joki,” kata Kasatreskrim AKP Tio Tondy saat konferensi pers pada Rabu 26 Juli 2023 kemarin.
Samsir