Infoselebes.com. Bangkep - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) eks Narapidana wajib mengumumkan diri di media massa. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Sehingga, atas dasar itu Bacaleg, Suprianto Suludani SH mengumumkan dirinya melalui media masa bahwa ia pernah melakukan tindakan provokator Pasal 160 KUHP dalam aksi unjuk rasa (Demontrasi) dalam mendampingi dan membela perjuangan hak-hak masyarakat Tanjung Sari Luwuk Banggai yang tergusur.
Dalam proses hukum, dia dijatuhi hukuman pidana 5 bulan 15 hari berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk tahun 2017. Dirinya pun menjalani hukuman badan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B pada 18 November 2017.
" Pada saat itu saya dianggap provokator dalam unjuk rasa yang berakibat pada pengrusakan fasilitas pemerintahan (Kantor Bupati Banggai)," kenang Surip sapaan akrabnya.