Infoselebes.com. Morut - Pengadilan Negeri (PN) Poso dijadwalkan akan melakukan eksekusi lahan 20 Ha di PT Agro Nusa Abadi (ANA) yang berada di Desa Towara Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Hal itu menyusul adanya surat PN Poso Nomor W21-U2/1632/HK.02/V/2023 yang ditandatangani Ketua Pengadilan, Bambang Condro Waskito SH.MM. Dalam surat tersebut, direncanakan pelaksanaan eksekusi jatuh pada hari kamis tanggal 8 juni 2023.
Sebelumnya, Haji Bakri Dg Mangiri melakukan gugatan perdata kepada PT ANA. Dan dari serangkaian proses hukum dia dimenangkan mulai dari PN Negeri Poso nomor perkara 14/Pdt/G/2020/PN Pso.
Selanjutnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Palu), 33/Pdt/2020/PT Pal. Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI nomor 895 K/PDT/2021 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 462/PK/Pdt/2022.
Diketahui, tidak hanya Haji Bakri yang berkonflik dengan PT ANA, namun ratusan petani yang ada dilingkar anak perusahaan Astra Agro Lestari tersebut, saat ini tengah berjuang hak atas tanah mereka.
Para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Petasia Timur itu, terdiri dari Desa Bunta, Tompira, Towara dan Bungintimbe. Selain mempertahankan lahannya, mereka juga mempertanyakan legalitas perusahaan, karna sejak awal beroperasi tidak mengantongi HGU.
Samsir