Infoselebes.com. Morut - Salah satu petani Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur, Suriadi mendesak PT Stardust Estate Investment (SEI) segera merealisasi sisa pembayaran ganti rugi lahan seluas 4 hektar yang saat ini telah dimanfaatkan oleh PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).
Dalam keterangannya, luas lahan yang dia miliki secara keseluruhan 10 Ha. Sebelumnya dari PT SEI melalui Choi telah melakukan mediasi dengan pemilik lahan. Hasil dari kesepakatan tersebut akan dibayarkan secara bertahap, yakni tahap pertama diganti rugi 6 Ha dan tahap kedua 4 Ha.
" Namun sejak transaksi ganti rugi lahan 6 Ha pada tahun 2021. Hingga sampai saat ini sisanya 4 Ha belum diselesaikan oleh pihak perusahaan," katanya. (7/6/23)
Karna belum ada respon dari pihak perusahaan, maka pemilik lahan beberapa kali melakukan aksi pemalangan jalan. Hingga Management PT GNI, Mr Ling datang dan berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut.
" Terhitung sudah tiga kali kami melakukan pemalangan jalan, namun sampai detik ini janji untuk diselesaikan sisa ganti ruginya tidak ditepati," ucap pemilik lahan.
" Harapan kami, agar persoalan ini mendapatkan titik terang. Karna lahan kami sudah dimanfaatkan menjadi jalan/akses ke-Jety PT GNI dan PT SEI," katanya.
Terkait persoalan itu, media ini mengkonfirmasi pihak perusahaan melalui pesan whatsap. Namun sampai berita ini ditayangkan belum ada respon.
Samsir