Infoselebes.com. Morut - Kapolres Morowali Utara yang diwakili Wakapolres Alfian Joan Komaling menerjunkan sekitar 70 personil untuk melakukan pengamanan pelaksanaan eksekusi lahan di PT ANA yang berada di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur. Kamis (8/6/23)
Pelaksanaan eksekusi tanah ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan Pengadilan Negeri (PN) Poso nomor W21-U2/820/HK 02/III/2023.
Surat yang ditandatangani Ketua PN Poso, Bambang Condro Waskito, tersebut, ditujukan kepada Polres Morut untuk koordiinasi bantuan pengamanan eksekusi pengosongan tanah seluas (20 ha).
Setelah pembacaan keputusan yang di bacakan panitera selanjutnya pada pukul 10.45 siang, dilakukan penebangan pohon sawit milik PT ANA sebagai tergugat dan penggugat H. Bakri Dg Mangiri dalam sengketa perdata.
Diakhir kegiatan eksekusi, situasi kamtibmas di tempat lokasi berjalan aman dan lancar. Dan selanjutnya di lanjutkan dengan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Wakapolres.
Samsir