infoselebes.com, Morut - Ahlis yang merupakan Kepala Desa Tamainusi Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morut, pernah mendekam selama 30 hari di sel tahanan Polda Sulteng. Penahanan Ahlis atas tuduhan penyerobotan lahan oleh perusahaan tambang PT. Latanindo Mining serta dugaan tindak pidana kehutanan yaitu merambah kawasan hutan.
Namun tuduhan itu terbantahkan, ketika Ahlis menempuh jalur Praperadilan dan status tersangkanya diuji di Pengadilan Negeri Poso lewat kuasa hukumnya, Herman Nompo S.H.,M.H
Selanjutnya, Hakim Sulaeman S.H yang memeriksa Praperadilan tersebut, mengabulkan gugatan Kades Tamainusi, Ahlis (pemohon) terhadap Dirkrimsus Polda Sulteng (Termohon).
Maka penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, sebagaimana tercantum dalam putusan Pra Peradilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Pso, pada 1 Februari 2023.
Selanjutnya, karena menang Praperadilan Ahlis kembali mendapatkan surat panggilan saksi ke-2 dari penyidik Polda Sulteng pada 17 Februari 2023.
Sebagai warga negara yang patuh hukum, didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan pada 24 Februari 2023 di ruangan subdit VI Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Sebelumnya, atas penangkapan Ahlis tersebut, kecaman pun datang dari aktivis HAM Sulteng, Noval A Saputra, bahwa penahanan Ahlis oleh penyidik Polda Sulteng, tidak sesuai prosedur dan proporsional, sehingga peristiwa yang di alami layak dinyatakan Kriminalisasi.
"Sebagaimana masyarakat pada umumnya, Ahlis, Kades Tamainusi patut mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dari negara, baik itu dari Komnas HAM, Kapolri Bahkan Presiden," ucapnya.
"Dan apa yang dialami oleh Kades Tamainusi terkesan sangat dipaksakan oleh penyidik Polda Sulteng," tutupnya.
Samsir