Infoselebes.com. Banggai - Ratusan petani yang berada di Desa Toili Kecamatan Moilong Kabupaten Banggai, menuntut agar lahan mereka dikeluarkan dari areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).
Namun ditengah tuntutan mereka, malah perusahaan menggugat secara perdata beberapa petani dengan dugaan mengelola lahan yang masuk dalam wilayah HGU.
Salah satu petani Andi Hakim menjelaskan, lahan yang mereka garap sudah semenjak tahun 1999. Dan telah diterbitkan SKT 2002.
" Lahan yang saya miliki telah digarap sebelum HGU perusahaan itu ada," ucapnya. (1/6/23)
Bahkan, kata Andi ironisnya lahan-lahan petani yang hampir secara keseluruhan menjadi persawahan itu, kini diatasnya terbit HGU PT KLS.
" Saat ini kami sudah melalui tiga kali persidangan, dan ada upaya mediasi yang dilakukan namun belum ada titik temu," ungkapnya.
" Saya dan teman-teman menginkan agar lahan kami dikeluarkan dari areal HGU," tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng, Eva Bande mendesak agar Pemerintah Daerah serius dalam menyelesaikan konflik agraria antara petani Toili dan KLS.
Selain itu, desakan pun ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sulteng, untuk mencabut HGU KLS, karna dianggap telah merambah kawasan suaka marga satwa bangkiriang.
" Konflik Agraria di dataran Kecamatan Toili ini sudah berkepanjangan. Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian dari para pejabat negeri ini," tegas Eva.
Samsir