Infoselebes.com. Morut - Pengadilan Negeri (PN) Poso telah melakukan eksekusi lahan di PT Agro Nusa Abadi (ANA) Desa Towara Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara pada Kamis, 8 Juni 2023.
H. Bakri sebagai penggugat (pemohon eksekusi) melawan PT ANA sebagai tergugat dalam sengketa perdata. Serangkaian proses hukum pun diajalani, sampai pada putusan inkrah yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Sehingganya eksekusi pengosongan lahan tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Poso nomor perkara 14/Pdt/G/2020/PN Pso. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Palu), 33/Pdt/2020/PT Pal.
Selanjutnya, Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI nomor 895 K/PDT/2021 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 462/PK/Pdt/2022.
Setelah pembacaan putusan oleh Panitera PN Poso, disaksikan oleh pemohon eksekusi H. Bakri yang didamping kuasa hukumnya, Abdul Manan Abas SH serta pihak dari PT ANA. Eksekusi pun dilakukan dengan melakukan penebangan pohon sawit.
Terlihat dilapangan, eksekusi lahan tersebut banyak menarik perhatian publik. Serikat Petani Petasia Timur pun menilai bahwa kemenangan H.Bakri membuktikan lemahnya keberadaan Perusahaan anak cabang Astra Agro Lestari di Kabupaten Morut.
Samsir