Infoselebes.com, Balut - Pasca Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) VI Di Kabupaten Jayapura pada Oktober 2022 kemarin, telah melahirkan beberapa poin-poin resolusi.
Diantaranya, mendesak penetapan RUU Masyarakat Adat sebagai salah satu peraturan perundang-undangan payung hukum yang melindungi hak-hak Masyarakat Adat.
Selanjutnya, Masyarakat Adat di berbagai daerah agar mendapatkan pengakuan oleh pemerintah melalui penetapan berbagai produk hukum daerah ditingkat Kabupaten/kota maunpun tingkat Provinsi.
Secara khusus, AMAN Banggai Laut (Balut) mendesak kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melibatkan Ormas-ormas yang konsisten terhadap budaya adat Mian Banggai, agar bergandeng tangan dalam pelestarian dan perlindungan masyarakat adat.
" Kebudayaan Banggai harus di sosialisasikan kepada seluruh masyarakat Banggai Laut. Agar pemahaman pengembangan budaya adat tetap terjaga kelestariannya," ucap Ketua AMAN Balut, Irwanto Tadeko S,Sos. (16/6/2023)
Menurutnya, Kelembagaan Adat, Pakanggi Lipu atau biasa disebut, Tonggol, harus dimunculkan karna punya peranan penting dalam memegang hukum adat dan melestarikan kebudayaan di Banggai Laut.
Untuk AMAN Balut sendiri, kata Irwanto, akan melalukan pemetaan dan verifikasi wilayah masyarakat adat di Banggai Laut. Yang itu berkaitan dengan sejarah asal usul, termasuk kesenian tradisional, obat-obat tradisional dan hukum adat yang masih berlaku di kampung-kampung.
Samsir