Notification

×

Iklan

Iklan


PN Poso Diminta Segera Lakukan Eksekusi Lahan PT ANA

Sabtu, 20 Mei 2023 | Mei 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-20T12:47:03Z

Ilustrasi 

Infoselebes.com. Morut - Pengadilan Negeri (PN) Poso diminta untuk segera melakukan eksekusi lahan seluas 20 Ha di Desa Towara Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morut, yang dimenangkan oleh Haji Bakri melawan PT Agro Nusa Abadi (ANA).

Diketahui sebelumnya, petani atas nama Haji Bakri melakukan gugatan perdata kepada PT Agro Nusa Abadi (ANA). Serangkaian proses hukum pun dijalani, mulai dari PN Negeri Poso nomor perkara 14/Pdt/G/2020/PN Pso.

Selanjutnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Palu), 33/Pdt/2020/PT Pal. Putusan  Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI nomor 895 K/PDT/2021 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 462/PK/Pdt/2022.

Haji Bakri pun melayangkan surat permohonan eksekusi. Harapannya agar segera dilakukan eksekusi atas putusan PK MA yang sudah memiliki kekuatan tetap atau inkracht.

" Bahkan biaya eksekusinya sudah saya setor," ungkapnya. (20/5/2023)

Sementara itu, media ini pun mengkonfirmasi pihak Pengadilan Negeri Poso melalui Panitera Muda Perdata, Hendra, Perihal eksekusi tersebut.

" Kemarin baru disetor biaya eksekusi pak, sekarang tinggal tunggu penetapan untuk eksekusi," singkatnya melalui pesan Whatsap.

Samsir
GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini