Infoselebes.com. Banggai - Eva Bande, seorang Ibu dengan tiga anak. Perempuan yang lahir di Kabupaten Banggai (Luwuk), saat ini tengah meramaikan bursa bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sulawesi Tengah.
Eva Bande yang merupakan perempuan aktivis peraih penghargaan Yap Thiam Hien Award (YTHA) tahun 2018, hingga saat ini aktif dalam berbagai pendampingan advokasi kepada organisasi petani.
Sebagai koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah, dirinya ingin mewujudkan keadilan agraria bagi para petani di berbagai wilayah di Sulawesi Tengah.
Salah satu tokoh pejuang agraria, Eva Bande sempat menarik perhatian masyarakat kala dirinya mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo pada tanggal 19 Desember 2014 lalu. Eva bebas setelah ditahan hampir satu tahun.
Sebelumnya, dia ditahan 4 bulan 25 hari pada 2010, tatkala menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Luwuk, Banggai. Pada 12 November 2010 Pengadilan Negeri Luwuk memvonis Eva empat tahun penjara. Hukuman ini lebih berat daripada tuntutan jaksa, yakni 3 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman itu dikuatkan lagi oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Sempat dibebaskan, namun sejak Mei 2014 Eva kembali dibui setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.
" Dalam perjuangan saya bersama petani di Kecamatan Toili Kabupaten Banggai pada tahun 2010, berdampak pemenjaraan terhadap diri saya melalui putusan Hakim atas perkara Pasal 160 Jo Pasal 55 KUHP, dengan putusan 4 tahun penjara," ungkap Eva mengenang masa lalu.
Untuk menyuarakan dan meneruskan perjuangan keadilan agraria, pada momentum Politik 2024. Eva Bande menegaskan, mencalonkan diri sebagai kontestan dalam pemilihan DPD RI 2024 mendatang.
" Semoga rakyat Indonesia khususnya di Sulawesi Tengah berkenan membantu saya, untuk mewujudkan keadilan melalui jalan ini. Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh," tutup Eva.
Samsir