Notification

×

Iklan

Iklan


Konflik Agraria Petani Vs PT ANA Jadi Perhatian Dunia Internasional

Rabu, 24 Mei 2023 | Mei 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-24T13:35:45Z
Foto : Serikat Petani Petasia Timur Saat melakukan pemalangan di PT ANA




Infoselebes.com. Morut - Konflik agraria yang melibatkan anak perusahaan Astra Agro Lestari dibidang perkebunan sawit, kini menjadi perhatian internasional. Menyusul adanya dugaan perampasan tanah, perkebunan ilegal dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat petani.

Selain PT Mamuang di Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat. PT Agro Nusa Abadi (ANA) yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, terus menyisakan cerita konflik berkepanjangan ditengah-tengah para petani.

PT ANA yang beroperasi sejak 2007 hingga saat ini tidak mengantongi HGU. Belum lagi mobilisasi Aparat Brimob diareal perusahaan, terkesan menakuti dan mengintimidasi para petani. Disisi lain perjuangan hak atas tanah terus saja digaungkan oleh para petani.

Mirisnya lagi, dua petani kakak beradik, Gusman dan Sudirman dituduh mencuri buah sawit diatas lahannya sendiri. Hingga divonis 2 tahun penjara. Padahal secara historis penguasaan lahan, orang tua mereka lebih dulu menguasai berkebun di tahun 1995, jauh sebelum perusahaan hadir.

Tergabung dalam Organisasi Serikat Petani Petasia Timur. Para petani seakan tak pernah berhenti memperjuangkan hak atas tanahnya.

Demontrasi kepada para pemangku kebijakan di Kabupaten maupun Provinsi terus digelorakan. 

"Kami mempertanyakan kenapa bisa perusahaan perkebunan sawit beroperasi tidak mempunyai HGU. Belum lagi dilapangan kami sering diperhadapkan dengan aparat keamanan," ungkap salah satu Badan Pimpinan Serikat Petani, Ambo Endre.

Potret konflik agraria tersebut, memantik reaksi dari buyer internasional. Perusahaan minuman soda dan makanan asal Amerika Serikat, PepsiCo, dan produsen susu asal Belanda, FrieslandCampina meminta para pemasoknya berhenti membeli minyak sawit dari perusahaan perkebunan PT Astra Agro Lestari (AAL) di Indonesia.

PepsiCo dan FrieslandCampina NV meminta agar pemasok mereka mengeluarkan perusahaan anak usaha PT Astra Agro Lestari (AAL) itu dari rantai pasok.

Hal itu dipicu sebuah surat terbuka dari 55 organisasi, yang melayangkan tuduhan terhadap perusahaan anak cabang Astra, telah melanggar hak asasi manusia (HAM), berupa “perampasan wilayah kelola rakyat, kriminalisasi, perkebunan ilegal, dan perusakan lingkungan hidup.”

TENTANG ASTRA AGRO LESTARI
 
Dilansir dari mongabay.co.id Astra Agro Lestari adalah perusahaan hasil penggabungan beberapa perusahaan perkebunan di Indonesia, 30 tahun silam. Astra memulai usaha dari kebun ubi kayu dan karet.

Astra memulai industri sawit di Riau, pada 1988. Sampai 2021, kebun sawit Astra mencapai 286.727 hektar, nyaris setara luas Kota Bogor. Menyebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, melalui 41 anak usaha.

Sekitar 79.7 % saham Astra dikuasai Astra International Tbk., sebuah usaha otomotif terbesar di Asia Tenggara, dengan bisnis lain, antara lain, pertambangan, perkebunan, infrastruktur, dan teknologi informasi.

Separuh saham Astra International dikuasai Jardine Cycle & Carriage, bagian Jardine Matheson Group, konglomerat Inggris, yang berkantor pusat di Hong Kong dan terdaftar di Bermuda. Jardine Matheson didirikan sekitar 1830, oleh Scots William Jardine dan James Matheson, di Canton, dataran Tiongkok.

Dalam skema pembiayaan, pembiayaan Astra melalui beberapa bank. Menurut catatan Walhi, bank di Indonesia, macam Bank Mandiri dan Bank Pan Indonesia ikut membiayai, masing-masing sekitar US$150 juta.

Samsir
GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini