Infoselebes.com. Poso - Aktivis Agraria, Eva Bande bersama Forum Rakyat Poso mendesak Pemerintah Kabupaten Poso untuk segera mengambil langkah kongkrit untuk menolak Bank Tanah.
Hal itu menyusul adanya klaim sepihak yang menjadikan eks HGU PT Hasfram sebagai lokasi bank tanah.
" Bank Tanah adalah wujud perampasan tanah rakyat, masyarakat adat," katanya.
Menurutnya, tanah adalah sumber kehidupan. Ketika tanah itu sudah diklaim sebagai aset bank tanah, berarti masyarakat ini sudah tidak punya hak lagi untuk mengklaim bahwa itu tanah mereka.
Diketahui, Desa Maholo, Kalimago, Winowanga, Tamadue Kecamatan Lore Timur dan Desa Watutawu Kecamatan Lore Peore adalah desa yang tanah turun temurunnya di klaim sebagai HGU PT Hasfram semenjak tahun 1996 dan kini berakhir tahun 2021.
Tiba masa berakhir HGU PT Hasfram pemerintah secara sepihak menjadikan area tersebut sebagai lokasi Bank Tanah.
Misalnya Desa Watutau salah satu dari 5 desa yang wilayahnya kebunnya di klaim sebagai area Bank Tanah, terdapat lahan sawah dengan luas lebih kurang 1.800 Ha, lahan peternakan 600 Ha, tanaman tahunan kopi, coklat dan lainnya sekitar 3.000 Ha, termasuk juga KTM 480 Ha, serta perkampungan tua sekitar 50 ha.
" Kini penolakan masyarakat terus datang. Klaim sebagai Bank Tanah adalah kejahatan dan Inskonstitusi, bertentangan dengan pasal 33 UUD dan UU PA 1960," tuturny Eva
Samsir