Ilustrasi |
Infoselebes.com, MORUT - Pelaksanaan eksekusi lahan + 200.000 M2 (20 ha) di Desa Towara Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara (Morut), oleh Pengadilan Negeri (PN) Poso direncanakan usai lebaran mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Poso, Hendra saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp.
" Kita juga sudah konfirmasi dengan Kuasa Hukum dari pemohon dan sekarang tinggal menunggu penetapan eksekusinya pak," tuturnya. (5/4/2023)
" Kemungkinan selesai lebaran," tambah Hendra.
Lebih dahulu, PN Poso melayangkan surat nomor W21-U2/820/HK 02/III/2023.
Surat yang ditandatangani Ketua PN Poso, Bambang Condro Waskito, tersebut, ditujukan kepada Polres Morut untuk koordiinasi bantuan pengamanan eksekusi pengosongan tanah seluas (20 ha).
" Pihak Polres Morut juga sudah siap pak," kata Panitera Muda Perdata itu.
Sebelumnya, petani atas nama Hj Bakri Dg Mangiri melakukan gugatan perdata kepada PT Agro Nusa Abadi (ANA). Serangkaian proses hukum pun dijalani, mulai dari PN Negeri Poso nomor perkara 14/Pdt/G/2020/PN Pso.
Selanjutnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Palu), 33/Pdt/2020/PT Pal. Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI nomor 895 K/PDT/2021 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 462/PK/Pdt/2022.
Diketahui Konflik agraria antara PT ANA dan para petani masih saja terus berlanjut. Empat Desa yang berada dalam lingkar sawit saat ini, seakan tak pernah berhenti memperjuangkan hak atas tanahnya.
Sejak itu berbagai persoalan hukum muncul. 2 petani kakak beradik yang mempertahankan tanahnya berakhir dibalik jeruji besi. Serikat Petani Petasia Timur pun mempertanyakan legalitas PT ANA yang tidak mengantongi HGU.
Samsir