infoselebes.com, Palu - Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Tenny C. Soriton, S. Sos., M.M. menegaskan kepada seluruh Pejabat Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana di Sulteng untuk mengetahui tugas pokok dan fungsinya (Tupoksinya).
Diuraikan Tenny C.Soriton bahwa berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 81 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana. Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PERMENPAN RB Nomor 81 Tahun 2020.
“Hal ini penting karena berkaitan dengan nasib dan kesejahteraan para Aparatus Negara Sipil (ASN) Penata KKB,” ujar Tenny saat membuka kegiatan virtual GASKANPENDUK part 2 dengan tema Pembinaan Jabatan Fungsional Penata KKB dan Penyusunan Angka Kredit Periode Januari – Juni 2023 Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (5/4/2023).
Tenny berharap agar Pejabat Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana di Sulawesi Tengah dapat terfasilitasi mengenai peraturan-peraturan terkait Jabatan Fungsional Penata KKB, apalagi pembinaan kali ini difasilitasi langsung oleh Direktur Kerjasama Pendidikan Kependudukan BKKBN dan Ketua Pokja JF Penata KKB, dimana Direktorat Kerjasama Pendidikan Kependudukan BKKBN merupakan Unit Pembina Jabatan Fungsional Penata KKB.