Notification

×

Iklan

Iklan


Eva Bande : Lahan Eks HGU PT KLS Harus Di Redistribusikan Pada Rakyat

Minggu, 30 April 2023 | April 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-01T04:34:54Z

Infoselebes.com. Banggai - Menyoal lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) 2.000 Ha. Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah, Eva Bande mendesak agar lahan tersebut segera dilakukan redistribusi kepada kelompok petani yang ada diwilayah itu.

" Seyogyanya BPN segera melakukan redistribusi sesuai amanat konstitusi, dan bekerjasama dengan kelompok petani, agar tepat sasaran," tuturnya. (1/5/2023)

" Tentunya penerima redistribusi tersebut sesuai dengan beberapa kriteria, seperti petani penggarap, petani penyewa, buruh tani," tambah Eva.

Menurut tokoh pejuang agraria itu. Redistribusi Tanah merupakan salah satu bagian dari reforma agraria.

Tujuan Redistribusi adalah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara khususnya petani penggarap.

" Redistribusi harus tepat sasaran objek maupun subjek. Apalagi eks HGU PT KLS tersebut telah diusahakan oleh kelompok petani," katanya.

Selanjutnya, FRAS bersama para petani akan terus berkomitmen untuk mengawal proses redistribusi tersebut. Karna lahan-lahan yang dikuasai negara, telah ditegaskan menjadi objek Landreform.

Diketahui, terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 lalu.

Pengajuan pembaharuan izin HGU ke Kementerian ATR BPN, disebut luas lahan HGU PT KLS dari 5.735 hektar itu terkoreksi tinggal 3.711 hektar. Artinya ada sekira 2.000 ha lebih luasan yang tidak dapat diperbaharui.

Samsir
GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini