Notification

×

Iklan

Iklan


Terbukti Palsukan Ratusan SKT, Kejari Banggai Eksekusi Mantan Kades Honbola

Sabtu, 04 Maret 2023 | Maret 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-04T17:02:12Z



Infoselebes.com , Banggai,  - Kejaksaan Negeri Banggai bersama Tim Gabungan berhasil mengeksekusi terpidana mantan Kepala Desa (Kades) Honbola Kecamatan Batui Kabupaten Banggai, Yospian Naodja, di jalan Ahmad Yani Luwuk, Kamis (2/3/2023).

Kasi Intelijen, Firman Wahyudi mengatakan eksekusi terhadap terpidana tersebut merupakan perintah putusan Mahkamah Agung RI nomor : 613 K/Pid/2020 tanggal 15 Juli 2020, dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP.

" Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, maka terpidana Kamis kemarin telah kami eksekusi ke Lapas kelas II B Luwuk," kata Firman.



Di jelaskan bahwa terpidana selama menjabat sebagai Kepala Desa Honbola pada periode Desember tahun 2009 sampai dengan tahun 2015 telah membuat atau menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebanyak kurang lebih 150 (seratus lima puluh).

Dengan luas keseluruhan kurang lebih 300 Ha diatas lokasi tanah yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) PT. Delta Subur Permai yang berlokasi di Bintaho, Konau, Kiu, Soi, Soki-Soki dan Singsing Desa Honbola Kecamatan Batui Kabupaten Banggai dengan luas masing-masing 1 (satu) SKT adalah 20.000 m2.

Firman juga menyebutkan, terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.

" Akibat perbuatannya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutupnya.

Samsir
GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini