infoselebes.com, PALU,- Gubernur diwakili Pj. Sekretaris Daerah Dr. Rudi Dewanto, SE, memimpin rapat proses Izin Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Laut (PPRL), bertempat diruang kerja Pj. Sekdaprov. Sulteng, Selasa, (17/1/2023).
Rapat tersebut dalam rangka membahas dasar hukum yang berkaitan dengan pengaturan administratif ruang laut dan penerimaan daerah dengan Izin Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Laut (PPRL).
Menurut DR Rudi Dewanto, saat ini potensi dari dampak dan izin ruang bawah laut belum terealisir.
Olehnya, itu tegasnya, potensi-potensi yang menjadi peluang penerimaan daerah dan juga peluang penertiban serta pengaturan ruang laut bisa dilaksanakan dengan baik.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulteng Moh. Arif Ladjuba, SE., M.Si mengatakan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja semuanya berubah sehingga ada batasan-batasan penerbitan pemanfaatan ruang laut di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
"Seluruh Indonesia, hanya Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki perizinan tertentu berkaitan dengan kelautan dan perikanan. Olehnya, ia berharap semoga pengurusan perizinan ini bisa secepatnya selesai baik dari DPMPTSP, Biro Hukum dan Tenaga Ahli,"paparnya.
Kabag Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Indah Rulyanti, SH.,MH juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bahwa retribusi perizinan tertentu tidak diakomodir, tetapi pada ketentuan peralihan diberi waktu 2 tahun.
Kemudian, terkait dengan penyiapan lahan berdasarkan Pergub Nomor 24 Tahun 2022 tentang pendelegasian kewenangan penerbitan, penandatangan perizinan berusaha dan non perizinan.
Untuk itu, penyiapan lahan tersebut masuk dalam daftar perizinan berusaha berbasis resiko yang memuat sektor kelautan dan perikanan. Dan didalam Pergub Nomor 24 Tahun 2022 sudah diakomodir dan bisa dilakukan secara manual dengan beberapa tahapan berdasarkan keputusan Gubernur.
Selanjutnya, Tenaga Ahli Hukum DPMPTSP Salam Lamorangkau menjelaskan bahwa Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2022 menyebutkan bahwa ketika OSS tidak bisa dilaksanakan maka perlu dilakukan pelayanan berbantuan dimana sudah terakomodir didalam Pergub Nomor 24 Tahun 2022.
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Dan kemudian PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah melahirkan Pergub Nomor 24 Tahun 2022.
Pergub Nomor 24 Tahun 2022 ini telah menetapkan kewenangan sektor yang di atur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 yang seluruhnya menjadi kewenangan Gubernur.
Kemudian, terkait dengan non perizinan tidak ada masalah dan terakomodir termasuk penyediaan lahan yang kode kegiatanya adalah reklamasi. Dengan demikian, hal tersebut dilakukan ketika terjadi 2 (dua) hal yakni ; OSS belum tersedia dan terjadi gangguan jaringan.
Terakhir, Pj. Sekdaprov. Sulteng Rudi Dewanto membacakan kesimpulan rapat menyampaikan bahwa saat ini, terdapat banyak potensi PAD, utamanya dari retribusi Izin Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Laut yang belum direalisasikan, OPD teknis menyiapkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perizinan.
Kemudian, dalam Minggu ini, Dinas teknis utamanya Dinas Kelautan dan Perikanan akan menyiapkan lampiran surat perizinan. Dan Dinas PMPTSP menyiapkan konsep draf SK Gubernur terkait dengan retribusi pelaksanaan pemanfaatan ruang laut dan diserahkan ke Biro Hukum.
Olehnya, diharapkan juga terkait dengan Izin Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Laut (IPPRL) dapat dilaksanakan dengan baik.
Rapat ini dihadiri perwakilan Bapenda, Dinas PTSP, Dinas Kelautan dan Perikanan, Biro Hukum dan Inspektorat Daerah Lingkup Pemprov Sulteng. (red)