Notification

×

Iklan

Iklan


Pemdes dan BPD Maku Gelar Musyawarah Penetapan (RPJMDes) Tahun Anggaran 2023-2028

Selasa, 07 Maret 2023 | Maret 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-07T08:57:21Z


Infoselebes, Sigi - Rencana pembangunan jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun Anggaran 2023-2028 Desa Maku, di gelar, bertempat di Kantor Desa Maku, Selasa, (7/3/23).

Hadir pada Acara tersebut Kepala Desa Maku Rahima Djadau, Sekretaris Desa Maku, Mohammad Fadil MPd, Ketua BPD Anhar beserta anggotanya, Pendamping Desa Jalaludin, SPd, Safran M.Amin, Tokoh Masyarakat, Lembaga Adat Desa Maku, Ketua LPMD Desa Maku beserta anggota, serta dari kalangan Ibu PKK dan masyarakat lainnya.

Diawal acara Kepala Desa Maku Rahima Djadau usai membuka acara tersebut kemudian ia membacakan kembali visi dan misi saat mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa Maku periode ke 2 (Dua)

Dalam visi misi tersebut terdapat 7 poin janji politiknya, Ke 7 (Tujuh) janji itu di antaranya berkaitan erat dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesehatan' masyarakat, keamanan dan ketertiban sosial  masyarakat, peningkatan pelayanan di masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat.

"Adapun janji dari beberapa item itu, dalam realisasinya di masa pemerintahan saya hingga 2028, tentu di sesuaikan dengan program- program pusat dan daerah," kata Kades Rahima Djadau dalam sambutannya.

Sementara Ketua BPD Maku, Anshar menyampaikan, bahwa Musyawarah Penetapan (RPJMDes) yang di gelar hari ini adalah merupakan rangkaian dari Musyawarah Dusun yang sudah dilaksanakan  di (3) Dusun beberapa waktu lalu. 

Dikatakan Anshar, beberapa gagasan atau usulan- usulan dari setiap Dusun itu, di rangkum, kemudian akan dibahas dan di tetapkan sebagai Peraturan Desa (Perdes). Adapun dasar hukum yang jadi acuannya yaitu, terdapat pada Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor.114 Tahun 2014 dan Amanat UUD Tentang Desa Nomor.06 Tahun 2014, yang mana di jelaskan bahwa setiap Kepala Desa yang baru terpilih di anjurkan melakukan Musyawarah menyusun (RPJMDes) menimal 3 bulan setelah pelantikannya.

Ditempat yang sama Pendamping Desa Jalaludin.Spd menjelaskan bahwa (RPJMDes) ini merupakan Program yang menjadi Acuan Pemerintah Desa dalam menjalankan pemerintahan, dan pembangunan di Desa, kemudian usai penetapan (RPJMDes) ini akan ada musyawarah - musyawarah yang di laksanakan setiap tahun disebut (RKPDes) Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan ini mengacu kepada RPJMDes yang dibahas bersama Pemdes, BPD, Masyarakat dengan mengutamakan pembangunan yang skala prioritas di Desa. 

"Dan tentunya juga di sesuaikan dengan pagu anggaran yang ada, ini kemudian diputuskan antara Pemerintah Desa dan BPD untuk menjadi Perdes," ungkapnya. (**)
GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini