Infoselebes.com. Morut - Serikat Petani Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara (Morut) melayangkan surat aduan kepada Komnas HAM Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (8/3/2023).
Hal itu menyusul adanya salah satu anggota pengurus Serikat Petani Petasia Timur, Ambo Tang yang saat itu melakukan aktivitas diatas lahannya, didatangi karyawan PT ANA dan dikawal dengan beberapa anggota Brimob.
Bahkan sempat terjadi ketegangan antara Ambo Tang dengan pasukan Brimob tersebut.
Dirinya mengaku heran dengan kehadiran personil aparat yang bersenjata lengkap.
"Kami sebagai petani bertanya, dalam rangka apa aparat di areal perkebunan sawit. Seharusnya orang perusahaan yang datang langsung untuk diskusi dengan petani, bukan malah kita petani yang diperhadapkan dengan anggota Brimob," katanya.
Sebagai pemilik lahan yang punya surat-surat, kata Ambo Tang, merasa bingung. Harusnya dalam persoalan ini pihak perusahaan harus datang.
Diketahui, Ambo Tang termasuk salah satu petani dari sekian banyaknya petani yang berkonflik dengan PT ANA. Para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Petasia Timur sampai saat ini terus berjuang untuk memperoleh hak atas tanahnya.
Sementara itu, Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng, Noval A Saputra yang intens mendampingi petani menjelaskan, undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia bahwa, hak memperoleh keadilan serta hak atas rasa aman dijamin oleh negara.
" Kejadian seperti yang dialami petani Ambo Tang sudah kesekian kalinya. Dengan diperhadapkan personel Brimob bersenjata lengkap,mengkerumuni, seperti menghadapi penjahat ataupun teroris. Hal itu tidak menunjukan Tagline Kapolri "Polri Presisi" yang ada justru membuat masyarakat ketakutan," tutup Noval.
Samsir